MAMUJU – Dalam Suasana operasi pekat, Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif Anggota Team Opsnal 4.0 Sat Narkoba Polresta Mamuju gencar melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkoba.
Dari informasi yang diperoleh dicurigai seorang warga sering menerima paket obat daftar G jenis Tramadol dan Boje di Kantor JNE Jl. diponegoro, Kec. Mamuju. Kab mamuju , Prov. Sulbar oleh Tim Opnsal 4.0 Res Narkoba Polresta Mamuju. Kamis (26/1/2023)
Saat ditemui awak media, Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan bahwa setelah anggota lakukan pemeriksaan terhadap pria inisial MAF (24) ditemukan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Boje.
Dari tangan terduga pelaku Inisial MAF (24) diamankan juga barang bukti berupa Uang tunai Rp. 32 ribu, 32 (tiga puluh dua) papan obat Tramadol masing masing 1 papan berisi 10 butir obat Tramadol, 1 (satu) box obat daftar G label Y berisikan 1000 butir dan 1 (satu) buah hp xiaomi redmi warna biru.
Selanjutnya, Tim opsnal 4.0 sat Narkoba membawa terduga pelaku ke Polresta Mamuju untuk lakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para Pengedar obat keras daftar G tersebut untuk pengusutan lebih lanjut.
“Dengan diamankannya pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G, Pelaku bisa dijerat dengan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” Jelas Kasat Narkoba AKP Jamaluddin
(Humas Polresta Mamuju/syarifuddin andi)