sorotcelebes.com | MAJENE — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sunda, warga Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.
Polres Majene resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepastian itu disampaikan penyidik Reserse Kriminal Polres Majene, Ilman Rafi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. Jumat, (27/02/2026).
“Dari hasil gelar perkara kemarin, bahwa perkara yang dialami oleh Bapak Sunda perkembangannya akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Ilman.
Peningkatan status perkara ini mengindikasikan penyidik menilai telah terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum berwenang mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana sekaligus mengarah pada penetapan tersangka.
Ilman menjelaskan, terlapor kini dikenai kewajiban lapor.
“Kami wajib laporkan pelaku di Polres,” ujarnya.
Penyidik juga berencana memanggil kembali korban untuk melengkapi keterangan.
“Kami akan panggil ulang korban,” kata Ilman.
Selain itu, koordinasi dengan jaksa penuntut umum akan dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Sebelum itu kami akan berkoordinasi dulu dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Langkah koordinasi tersebut lazim dilakukan guna memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan celah di tahap penuntutan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Majene tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga bernama Sunda di Lingkungan Rura, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasus tersebut kini berada di meja Satuan Reserse Kriminal Polres Majene. Kepala Satreskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., memastikan aparat telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Oh iya, yang Jumat kemarin ya. Sedang dilakukan proses penyelidikan,” kata Fredy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Selasa, (27/01/2026).
Fredy menjelaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal. Pihaknya bakal segera mengumpulkan keterangan dari korban serta para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Proses itu menjadi dasar sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat ditanya apakah terlapor telah diamankan atau ditahan, Fredy menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat serta-merta melakukan penahanan tanpa melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaku, ada tahapannya. Setelah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi-saksinya, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Polres Majene memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diwartakan, Keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Rura, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendesak Polres Majene segera menangkap terduga pelaku.
Hingga sehari setelah laporan resmi dibuat, pelaku berinisial Jl dikabarkan belum juga diamankan.
Korban penganiayaan diketahui bernama Sunda (43), warga Dusun Rea-Rea, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepada wartawan, Sunda mengungkapkan dirinya diserang secara tiba-tiba dari arah belakang. Pelaku memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan tanpa peringatan.
“Saya ditonjok dari belakang, di bagian samping wajah,” ujar Sunda. Sabtu, (24/01/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis, serta keluhan sakit kepala berkepanjangan, pusing, dan mual. Kondisi itu masih dirasakan korban hingga saat ini.
Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Majene pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 Wita. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STBL/26/I/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.
Namun, lambannya penanganan kasus ini memicu kemarahan pihak keluarga. Mereka mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas guna mencegah potensi konflik lanjutan.
“Kami berharap polisi segera turun tangan dan menangkap pelaku,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Keluarga korban bahkan menyampaikan peringatan keras apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah hukum.
“Kalau polisi tidak segera bertindak mengamankan pelaku, maka kami yang akan eksekusi sendiri,” tegasnya.
Keluarga korban berharap kepolisian bertindak cepat demi menjamin rasa aman dan mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.













