Syarat “Surat Bebas Temuan Inspektorat” untuk Pengukuhan Mantan Kades Potensi Maladministrasi

sorotcelebes.com | MAJENE — Surat Bupati Majene Nomor B.100.3/1777/VIII/2025 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025 memuat kebijakan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 hanya dapat dikukuhkan apabila terlebih dahulu memperoleh “surat bebas temuan dari Inspektorat”.

Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Pertama, dasar hukum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

SE tersebut memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

Dalam ketentuan itu ditegaskan, hanya ada empat kondisi Kepala Desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, yakni: (a) Kepala Desa yang berhenti tetap, (b) Penjabat Kepala Desa, (c) Kepala Desa yang menolak perpanjangan, dan (d) Desa yang sudah melaksanakan Pilkades.

“Di luar dari empat kondisi ini, semua Kepala Desa yang memenuhi syarat wajib dikukuhkan. Dengan demikian, penambahan syarat berupa “surat bebas temuan Inspektorat” jelas tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan Bupati,” tegas Syamsuddin, Sabtu (30/08/2025).

Kedua, kedudukan hukum temuan Inspektorat tidak bersifat final maupun mengikat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 380 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Inspektorat daerah adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga  Mantan Kades Balombong Terancam Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Naik Tahap Penyidikan

Lebih lanjut Syamsuddin yang juga merupakan Ketua Demisioner Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Majene Menerangkan, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 menegaskan bahwa APIP melaksanakan audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, produk Inspektorat hanyalah rekomendasi administratif yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah, bukan putusan hukum yang dapat langsung menggugurkan hak seseorang atas jabatannya.

Ketiga, dasar pemberhentian Kepala Desa diatur secara limitatif dalam Pasal 40 UU Desa serta Pasal 54 PP 43/2014 jo. PP 47/2015, yakni hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, temuan Inspektorat tidak termasuk alasan hukum yang sah untuk memberhentikan atau menghalangi Kepala Desa dari hak pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Keempat, apabila Bupati menunda atau tidak melaksanakan pengukuhan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam SE Mendagri 100.3/4179/SJ, maka secara hukum Bupati dapat dianggap melakukan maladministrasi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Wabup Tegaskan Mendagri Wajibkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Mantan Kades

Lebih jauh lagi, Kepala Desa yang dirugikan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tidak hanya itu, Bupati juga berpotensi mendapatkan teguran maupun sanksi administratif dari Mendagri melalui Gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 37–41 PP 12 Tahun 2017.

Kelima, perlu ditegaskan bahwa Gubernur memiliki mandat langsung dari Mendagri sebagaimana termuat dalam angka 2 huruf d SE Mendagri 100.3/4179/SJ untuk melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan secara komprehensif terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pendataan dan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa.

Oleh karena itu, apabila Bupati Majene tetap bersikeras menambahkan syarat yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur Sulawesi Barat berkewajiban melakukan koreksi, pembinaan, dan melaporkannya kepada Mendagri untuk tindak lanjut.

Syamsuddin yang juga Ketua Tim Pemenangan FANTA Sulbar Prabowo-Gibran lebih jauh menerangkan, jika Gubernur selaku wakil pemerintah pusat tidak melakukan koreksi, pembinaan, dan pelaporan kepada Mendagri hanya karena alasan politis misalnya karena Bupati dan Gubernur berasal dari partai yang sama, maka sikap tersebut tidak hanya mencederai netralitas jabatan publik, tetapi juga masuk dalam kategori abuse of power. Gubernur terikat kewajiban normatif dalam Pasal 91 ayat (2) UU 23/2014, sehingga tidak ada ruang untuk menafsirkan wewenangnya sebagai instrumen politik.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Desak Polres Majene Tuntaskan Kasus Balita Keracunan Massal

Hukum administrasi menuntut agar setiap pejabat publik bertindak demi kepentingan umum, bukan kepentingan partai politik. Jika Gubernur melakukan pembiaran, maka secara hukum Mendagri berwenang melakukan intervensi langsung serta memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37–41 PP 12/2017.

Bahkan, pembiaran seperti ini dapat dijadikan dasar bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Oleh karena itu, baik Bupati maupun Gubernur tidak boleh berlindung di balik alasan politis. Pelaksanaan hukum harus ditegakkan secara objektif dan konsisten. Mengabaikan pengukuhan Kepala Desa yang telah diperintahkan SE Mendagri sama artinya dengan mengabaikan amanat UU dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Sehingga kesimpulannya jelas bahwa syarat “surat bebas temuan Inspektorat” adalah cacat hukum, tidak memiliki dasar, dan bertentangan dengan UU Desa, PP 43/2014, serta SE Mendagri 100.3/4179/SJ.

“Oleh sebab itu, Bupati Majene seharusnya segera melaksanakan pengukuhan sesuai batas waktu yang ditetapkan, tanpa menambahkan syarat baru yang tidak sah, agar tidak menimbulkan konflik hukum, sengketa tata usaha negara, maupun sanksi administratif dari Pemerintah Pusat,” kunci Syamsuddin yang juga merupakan Direktur Intansari Institute.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *