MAJENE, Menyusuri jalan dengan medan yang begitu terjal dan menantang demi tunaikan tugas sebagai representasi masyarakat, Anggota DPRD Sulawesi Barat, Drs. Itol Syaiful Tonra, MM berkunjung ke Desa Banua Adolang guna menyerap aspirasi dalam gelaran reses tahun 2023. Bertempat di Kantor Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (03/02/2023).
Dalam kegiatan reses tersebut, tampak hadir, Sekertaris Desa Banua Adolang, Nurbahuddin, SPD, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda, juga masyarakat petani pada umumnya.
Diawal pertemuan staf pendamping anggota DPRD, M. Nafsir menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan reses antara lain, rencana kerja DPRD nomor 1 tanggal 4 Januari tahun 2023, hasil rapat Bamus DPRD tanggal 19 Januari tahun 2023 juga surat permohonan kunjungan kerja tanggal 1 Pebruari tahun 2023.
Hasil musrembang tahun sebelumnya juga usulan yang dinilai belum terkaver lanjut M. Nafsir, itu nantinya dicatatkan pada notulen rapat.
” Termasuk skala prioritas adalah hasil musrembang tahun sebelumnya, kemudian usulan yang mungkin tercecer itu juga akan kita catat lalu akan dipilah mana yang menjadi kewenangan provinsi untuk diparipurnakan,” sebut Nafsir mengawali.
Di Kesempatannya, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Itol Syaiful Tonra, MM mengatakan, kunjungan kerja dilakukan adalah rencana tahunan yang merupakan hal wajib dilaksanakan sebagai tugas dan fungsi DPRD untuk menyerap aspirasi dalam bentuk pokok pokok pikiran.
” Reses diawal tahun 2023 adalah untuk penyerapan anggaran tahun 2024. Dari hasil ini kemudian akan dibahas melalui rapat komisi dan fraksi untuk penyusunan pokok pikiran, selanjutnya penyampaian untuk diparipurnakan,” jelas Itol.
Di sesi dialog, sejumlah usulan dari masyarakat muncul, misalnya saja akses jalan masih menjadi prioritas, demikian pula sektor pertanian utamanya masih kurangnya ketersediaan pupuk juga bibit tanaman pala, ini dianggap program yang dibutuhkan masyarakat. “ Apa yang disampaikan tetap menjadi harapan kita bersama. Tapi perlu dicatat bahwa ada batasan kewenangan, ada kewenangan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan kewenangan pusat, itu setidaknya ada klasifikasinya. Tentu yang bisa kita serap masuk dalam rana provinsi,” sebut mantan wakil Bupati Majene ini.
Wakil ketua badan kehormatan DPRD provinsi Sulawesi Barat itu menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak memasukkan usulan, tidak boleh permintaan perorangan, minimal harus ada kelompok. “Kelompok itu harus memenuhi syarat, harus kelompok yang lengkap,” ujarnya.
Lanjut kata Itol, selain bantuan yang disebutkan sebelumnya, bantuan rumah ibadah, kelompok usaha bersama juga menjadi wewenang DPRD provinsi. “Demikian juga bantuan rumah ibadah, justru proses bantuannya lebih cepat terealisasi, tak terkecuali bantuan modal usaha. Misalnya usaha jahit menjahit, usaha perbengkelan dengan syarat usulan harus lewat proposal,” sebutnya mengakhiri. (Satriawan/adv)