Temui warga Lalampanua Pamboang, Itol Syaiful Tonra Tampung Aspirasi Masyarakat

MAJENE, Anggota fraksi PDI-P DPRD Sulawesi Barat, Drs. H. Itol Saiful Tonra, MM kembali hadir temui warga. Bertempat di kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada agenda reses tahap satu masa sidang ke ll dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (04/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir, Camat Pamboang, Kepala kelurahan Lalampanua, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda, yang didominasi masyarakat petani.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sulbar Hadiri Undangan Rakor Akselerasi Penyelesaian LHP BPK RI

Dijelaskan, cerminan keberhasilan gelaran reses agenda rutin DPRD Provinsi Sulawesi Barat adalah semakin terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi setiap individu secara menyeluruh. Baik capaian peningkatan pembangunan demikian pula kesejahteraan masyarakat dari tahun ketahun dapat dirasakan manfaatnya. Olehnya itu, agar semakin membaik dibutuhkan kerjasama di setiap tingkatan yang ada.

“Menggelar reses salah satu tujuan utamanya adalah terpenuhinya hak hak masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Nah, sebagai representasi dari masyarakat bagi anggota DPRD akan memenuhi tugas dan fungsinya. Ada tiga fungsi pokoknya, yakni fungsi pembentukan Perda atau legislasi, kedua fungsi penganggaran, terakhir yang ketiga fungsi pengawasan,” jelas Itol.

Baca Juga  DPRD Sulbar Rapat Kerja Pansus Bahas Tata Tertib

Saat reses berlangsung, sejumlah usulan dari masyarakat muncul. Diantaranya, tempat pembakaran sampah, penanganan stunting, KIP, pertukangan, perbengkelan, perbaikan infrastruktur, juga bantuan kelompok usaha bersama, ini dianggap program yang dibutuhkan masyarakat. “Perlu dicatat bahwa beberapa pembagian kewenangan, ada kewenangan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan kewenangan pusat, itu setidaknya ada klasifikasinya. Tentu yang bisa kita serap masuk dalam rana provinsi,” katanya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sulbar bareng Gubernur dan Wamentan Bahas Persiapan Kunjungan di Majene

Lanjut dikatakan, selain bantuan yang disebutkan sebelumnya, bantuan rumah ibadah juga menjadi wewenang DPRD provinsi. “Demikian juga bantuan rumah ibadah itu masih sangat dimungkinkan dapat bantuan, dengan syarat usulan usulan yang disampaikan lewat proposal,” jelas Itol. (adv/satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *