MAJENE  

Terkait OTT !!, Bawaslu Majene Periksa 6 Saksi, Caleg Tak Hadiri Panggilan

Syofian Ali, S.Pd.I, Ketua Bawaslu Majene (Ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene Mengundang sedikitnya 15 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Dari 15 orang saksi yang diundang, baru 6 orang saksi yang menghadiri panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan. sementara 9 orang saksi lainnya belum hadir, termasuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan Pemilu.

Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali, S.Pd.I membeberkan bahwa pihaknya sudah mengundang semua saksi terkait dalam kasus OTT, termasuk Caleg tersebut untuk di lakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Gelar Seminar Internasional Jalur Rempah, Arismunandar: Rujukan Kemajuan Ekonomi

“15 undangan untuk saksi yang diduga terlibat OTT pada Pemilu 2024. Namun, hanya enam orang hadir dan diperiksa Bawaslu Majene,” ungkap Syofian Ali kepada media sorotcelebes.com saat ditemui diruang kerjanya. Senin, (26/02/2024).

Sedangkan untuk Calegnya sendiri, lanjut Syofian, belum sempat hadir hari ini. Mereka ada diluar kota dan minta diberi waktu.

Baca Juga  OTT Politik Uang Majene, LMAPJ : Hasil Kerja Kepolisian Dan Bawaslu

Ia juga menyampaikan, Bawaslu akan terus melakukan pengkajian sampai 14 hari kerja tidak terhitung hari libur Sabtu dan Minggu.

“Bawaslu nantinya, akan melakukan Press Realess sekitar tanggal 4 Maret 2024. Mengenai kasus yang ditangani selama masa Pemilu,” terangnya.

Menurutnya, apapun yang sedang ditangani Bawaslu masih dalam ranah praduga tak bersalah. Mengenai undangan Bawaslu Majene tidak ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Bupati Majene Minta Bawaslu Tangani Kasus OTT Dugaan Politik Uang Sesuai Regulasi

“Hanya pihak kepolisian yang berhak bertindak melakukan penggeledahan, pengamanan, menahan dan menetapkan serta memutuskan. Untuk saat ini semua proses pemeriksaan terus berjalan,” tutup Ketua Bawaslu Majene.

OTT yang dilakukan pihak Jatanras Polda Sulbar, bersama Gakumdu Majene dilakukan di Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti, amplop 30 lembar masing-masing berisi Rp. 350.000 dan spesimen Caleg tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *