Wabup Tegaskan Mendagri Wajibkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Mantan Kades

sorotcelebes.com | MAJENE — Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd, menegaskan bahwa Kemendagri mewajibkan Bupati kukuhkan Kepala Desa yang jabatannya berakhir November 2023 untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Hal tersebut berdasrkan hasil koordinasi Wakil Bupati Majene kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa pekan lalu.

Ia menegaskan, Laporan audit Inspektorat tidak bisa dijadikan rujukan untuk tidak memperpanjang masa jabatan para mantan Kades dalam menindak lanjuti perintah Mendagri melalui SE karena tidak berkekuatan hukum.

Baca Juga  Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 2 Tahun, Dinas PMD Majene Lakukan Pendataan

Yang berkekuatan hukum adalah, kata dia, putusan dari pengadilan yang sudah inkrach.

“Bapak Bupati Melantik (mengukuhkan mantan Kades), karena yang namanya LHP, Laporan audit Inspektorat itu tidak berkekuatan hukum, yang berkekuatan hukum adalah inkrach, putusan dari pengadilan. Makanya diminta untuk diperpanjang dan dilantik (mengukuhkan),” tegas Andi Rita saat mendampingi Bupati Majene menemui massa aksi yang menolak perpanjangan masa jabatan Kades di Kantor Bupati Majene. Selasa (02/09/2025).

Baca Juga  Parman Tantang Debat Terbuka Organisasi Kepemudaan Pendukung Bupati Tak Kukuhkan Mantan Kades

Karena itu, Bupati wajib mengukuhkan 35 mantan kades di Majene sesuai SE Mendagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sekalipun tersandung kasus namun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Mendagri Perintahkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Kecuali, lanjut Andi Rita, ada mantan Kades yang sudah dikukuhkan namun pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat inkrach, maka Bupati wajib melalukan pemberhentian terhadap Kades tersebut dan mengangkat Penjabat dari unsur ASN untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa itu.

“Kalau sudah dilantik, langsung keluar inkrach, keluar putusan berkekuatan hukum, Bapak Bupati wajib memberhentikan dan mengangkat Pj. dari ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *