Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 2 Tahun, Dinas PMD Majene Lakukan Pendataan

Sudirman, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene. (Ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene melakukan pendataan terhadap Kepala Desa yang akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025.

Selain itu, pendataan ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil konsultasi pihak Dinas PMD Majene dengan pihak Kemendagri beberapa hari lalu. Saat konsultasi, DPMD menggandeng DPRD Majene dan Ketua APDESI.

“Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan pihak Kemendagri bersama Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan Ketua APDESI, bahwa kami disuruh mendata,” ungkap Sudirman, Kepala Dinas PMD Majene saat diwawancarai sejumlah awak media di Aula Kantor DPRD Majene. Selasa (12/08/2025).

Sudirman menjelaskan bahwa jabatan Kepala Desa di Majene yang diisi oleh Penjabat (Pj.) dari kalangan ASN terdiri dari 3 (tiga) kategori. Pertama, kepala desa yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022, sekitar 4 kepala Desa.

Kemudian Kedua, sekitar 39 kepala desa berakhir masa jabatannya di tahun 2023.

Dan yang Ketiga, Kepala Desa berakhir masa jabatannya di 2023. Namun dalam perjalannya, ada beberapa Kepala Desa yang menyatakan mundur karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Majene.

“Sehingga itu kami akan data. Mana yang mundur, mana yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan mana yang dimaksud dalam surat edaran,” jelasnya.

Setelah melakukan pendataan, Dinas PMD akan mengirim data tersebut ke Jakarta dalam hal ini Kemendagri selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus 2025.

Baca Juga  Kejari Bakal Periksa Pejabat DPMD Majene, Buntut Kasus Korupsi Menguap di Balombong

“Itu akan kami kirim ke Jakarta. Dan tantu diharapkan, berdasarkan kesepakatan kami dengan pihak Kemendagri, minggu kedua bulan ini, surat kami harus melayang kesana,” ujar Sudriman.

Sudirman menekankan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa masih menunggu balasan dari Mendagri atas data atau surat yang ia kirim.

“Dan selanjutnya, kami akan menunggu balasan. Apa petunjuk kemendagri, saya kira itu akan kita lakukan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Bupati Majene terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk malakukan sesuatu.

“Hasil itu tentu kami akan serahkan kepada pimpinan daerah untuk memberikan petunjuk kepada kami, karena kami ini pembantu beliau,” ucap Sudirman.

Masyarakat diminta agar tetap menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing sembari menunggu keputusan akhir dari Mendagri.

Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta akan bertindak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.

“Apapun yang menjadi keputusan negara ini tentu akan dijalankan oleh daerah dan tentu itu atas pertimbangan Bupati. Kalau Bupati sudah perintahkan kepada kami, sebagai pembantu pak bupati tentu kami akan melaksanakan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Mendagri 100.3/4179/SJ tersebut, Bupati diperintahkan agar segera malakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 untuk memperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan dilakuka selambat-lambatnya minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Sebelumnya dibaritakan, Angin segar kembali menerpa sejumlah mantan kepala desa (Kades) diseluruh wilayah Republik Indonesia. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan keputusan yang berpihak kepada mereka.

Baca Juga  Mendagri Perintahkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Para mantan kepala desa yang jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 lalu, bakal diperpanjang selama 2 (dua) tahun.

Hal tersebut tertuang dalam bagian 2 huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kepal desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjangnya masa jabatannya,” bunyi Surat Edaran poin 2 huruf b tersebut.

Bagian ini merupakan penegasan paling penting dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Surat Edaran Mendagri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri Dalam Negeri perintahkan Bupati/Wali Kota agar segera melakukan pendataan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 lalu.

“Melaksanakan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 sejak berlakumnya moratorium Pilkades,” tulis dalam Surat Edarana Mendagri pada poin 2 huruf c angka 1).

Pada poin itu, Mendagri perintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pendataan terhadap Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Baca Juga  SPPD Dinas Kominfo Majene Diduga Fiktif, Kadis Angkat Bicara

Selain melakukan pendataan, Bupati/Wali Kota diminta untuk merubah keputusannya terkait masa jabatan Kepala Desa.

Artinya, keputusan Bupati/Wali Kota yang sebelumnya memutuskan menunda pilkades dan mengangkat ASN untuk Pejabat (Pj.) sebagai Kepala Desa pada desa tertentu harus dirubah guna memperpanjang masa jabatan kepala desa sebelumnya. Hal itu termaktub dalam angka 2) huruf C poin 2 Surat Edaran Mendagri tersebut.

“Sehubungan dimaksud huruf b dan angka 1), melakukan perubahan keputusana Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi angka 2) huruf C poin 2.

Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri juga menekankan kepada Bupati/Wali Kota agar segera mengukuhkan mantan kepala desa tersebut, yakni selambat-lambatnya pada minggu keempat (4) bulan Agustus 2025.

“Perubahan keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukana pada kesempatan pertama dan segera malakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan,” demikian bunyi dalam angka 3) huruf c poin 2 Surat Edaran Mendagri itu.

Dengan adanya Surat Edaran Mendagri ini, diharapkan agar prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa dapat terwujud, yang meliputi partisipasi masyarakat, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *