3 Oknum Kader HMI Ditetapkan Tersangka Buntut Demo di Kampus Stikes BBM

sorotcelebes.com | MAJENE — Sebanyak 3 orang oknum kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majene ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majene buntut aksi demo yang dilakukan di kampus STIKES Bina Bangsa Majene (BBM) pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Diketahui, Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kader hijau hitam di kampus BBM tersebut berujung anarkis dan memakan korban kekerasan serta sempat viral diberbagai di platform media sosial.

Saat aksi demonstrasi itu mulai chaos, 3 orang oknum kader HMI diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa STIKES BBM berinisial DN (23) saat mencoba menghalau massa.

Ketiga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial WR (25), warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar. SY (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Dan AD (21), warga Dusun Tangnga Tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa

Baca Juga  Oknum ASN Majene Terbukti Melakukan Penganiayaan

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di dalam area kampus Stikes BBM, di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Sulbar.

“Insiden ini bermula saat organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Iptu Suyuti, Kasi Humas Polres Majene saat menggelar konferensi pers di Ruang Data Polres Majene. Jumat (02/05/2025).

Baca Juga  Enggan Temui Massa Aksi, Kapolres Majene Diduga Main Mata Dengan Distributor Rokok Ilegal

Iptu Suyuti yang didampingi KBO Sat Reskrim Polres Majene, Ipda Ahmad juga menyampaikan, Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes dan massa masuk ke gedung kampus BBM.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, massa aksi mulai memasuki gedung kampus. Korban DN yang berupaya menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan,” ungkapnya.

Di lorong bangunan kampus, lanjut Iptu Suyuti, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban sejauh sekitar tiga meter. Setelah itu, AD turut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN menggunakan lengan kanannya, sementara WR menendang korban dua kali ke arah betis dan pinggul. Puncaknya, saat DN terdorong ke sudut bangunan, AD memukul korban mengenai kening, alis kanan, dan hidung.

Baca Juga  Polres Majene Tangkap 8 Orang Pelaku Kejahatan, 2 Orang TO

Ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Majene secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Majene menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melibatkan tindakan anarkis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *