Majene Religius Tercoreng, Polisi Didesak Usut Tuntas Praktik Judi di Mangge

sorotcelebes.com | MAJENE — Praktik judi di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kembali menyulut kemarahan publik.

Warga mendesak Polres Majene bertindak cepat dan tegas mengusut dugaan perjudian yang disebut-sebut telah berlangsung di wilayah itu.

“Dengan hormat kami meminta Polres Majene mengusut tuntas praktik judi di Mangge dan menangkap semua pihak yang terlibat agar ada efek jera,” kata Ismail, warga Mangge. Rabu, (18/02/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan S, Kepala Lingkungan Mangge, yang diduga kerap terlibat perjudian, mulai dari permainan kartu hingga judi online.

Tuduhan itu dinilai serius karena kepala lingkungan merupakan representasi pemerintah di level paling bawah yang semestinya menjadi figur teladan bagi masyarakat.

Baca Juga  Kasus Balita Diduga Keracunan Massal, Polres Majene Gali Ahli Forensik Pekan Depan

Jika terbukti melakukan praktik perjudian, pelaku dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana bagi mereka yang ikut serta dalam permainan judi.

Jika benar malukakan praktik judi online, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi atau transmisi muatan perjudian melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Ulumanda Bangkit! Warga Gelar Demonstrasi Bentuk Perlawanan Terhadap Pernyataan Wakil Bupati Majene Yang Merendahkan

Dari sisi etik dan tata kelola pemerintahan, kepala lingkungan sebagai bagian dari perangkat kelurahan juga terikat pada ketentuan disiplin aparatur dan norma penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Tindakan yang melanggar hukum dapat menjadi dasar evaluasi administratif oleh pemerintah daerah.

Bagi warga, dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran personal, melainkan mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Majene, yaitu “Majene Unggul, Mandiri, dan Religius.”

Baca Juga  Polres Majene Perkuat Pengetahuan Tentang Kesehatan

Praktik judi dinilai mencoreng dan menggerus nilai religiusitas yang selama ini digaungkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene.

Ironisnya, perbuatan keji, haram, dan merusak moral serta sosial itu diduga dilakukan oleh Kepala Lingkungan aktif yang notabenenya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, bertugas membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembinaan kemasyarakatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut aduan warga tersebut.

Publik menunggu langkah tegas dan konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik perjudian di Mangge tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *