sorotcelebes.com | MAJENE — Proyek pembangunan drainase di Jalan Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, kembali menuai sorotan warga. Memasuki hari kesepuluh pengerjaan pada Sabtu kemarin, proyek tersebut masih tidak menyertakan papan informasi, elemen wajib dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Ketiadaan papan proyek menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan ini merupakan proyek siluman. Warga mempertanyakan sumber anggaran, nilai kontrak, hingga instansi yang bertanggung jawab.
Minimnya transparansi dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan publik yang telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal mengenai transparansi dan akuntabilitas, setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan proyek sejak hari pertama.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa informasi proyek harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Ketiadaan papan proyek merupakan indikasi pelanggaran administrasi yang dapat dikenai sanksi.
Saat dikonfirmasi di lapangan, para pekerja justru mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut. Mereka hanya mengikuti instruksi pemasangan drainase tanpa informasi resmi mengenai dokumen, anggaran, atau dinas pelaksana.
“Saya tidak tahu masalah proyek ini. Kami hanya pekerja. Yang saya dengar ini proyek provinsi, tapi tidak tahu dinas mana,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain soal legalitas, warga juga menyoroti mutu material yang digunakan. Batu pondasi yang disusun di lokasi terlihat rapuh dan diduga berasal dari kerukan galian C di sekitar area pekerjaan.
Material semacam itu dinilai tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, yang mengharuskan penggunaan batu berkualitas untuk konstruksi drainase.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat berpotensi merugikan negara dan membahayakan struktur bangunan di kemudian hari.
“Kalau pakai batu rapuh seperti ini, paling sebentar sudah pecah. Air deras sedikit saja bisa bikin jebol,” kata seorang warga.

Dugaan pelanggaran makin jelas ketika warga melihat teknik pengerjaan yang dinilai asal-asalan. Selokan yang masih berisi air tetap ditempeli batu tanpa proses penyedotan atau pembersihan.
“Lihat saja, air di selokan tidak disedot. Batu langsung ditumpuk. Itu jelas tidak sesuai standar teknis,” ujar Subhan, pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Praktik pembangunan yang tidak sesuai ketentuan teknis bisa menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa bekerja sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan metode kerja yang benar.
Jika terdapat unsur kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 3 dan Pasal 7, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi untuk memperkaya diri atau orang lain.
Warga berharap pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi segera turun melakukan pemeriksaan. Selain menuntut transparansi, masyarakat mendesak adanya audit lapangan dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi provinsi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek drainase tersebut.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi dan memastikan pengerjaan drainase di Talumung tidak dibiarkan berjalan tanpa aturan.











