POLMAN, Sejumlah proyek di Desa Renggeang Kecamatan Limboro Polman, diduga Proyek Siluman. Hal ini karena sejumlah proyek itu tidak terpampang papan nama proyek sehingga diduga menyalahi Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012.
Proyek fisik di wilayah desa Renggeang kecamatan Limboro kabupaten Polman tanpa papan nama masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi kepala desa tetap saja tak hiraukan dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Sekadar diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Itu berlaku di desa Renggeang Kabupaten Polman. Dari tiga proyek di desanya, Salah satunya proyek Bronjong Hingga kini sampai pekerjaan selesai, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Proyek Bronjong tak diketahui anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek Bronjong ini, mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan sampai selesai tidak memiliki papan proyek. Padahal saat proyek dikerjakan secara transparansi dan diketahui masyarakat umum.
Muhdar kepala desa Renggeang saat dihubungi melalui selulernya mengungkapkan, papan proyek masih ada di percetakan, belum diambil dan masalah proyek menyeberang diakibatkan pengurusannya lama, sehingga menyebrang sampai tahun 2023. (Syarifuddin Andi)