sorotcelebes.com | MAJENE — Tata kelola keuangan Desa Pundau, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berada di bawah sorotan tajam warga. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar.
Ratusan juta rupiah dana desa telah dicairkan, namun puluhan program yang tercantum dalam APBDes tak kunjung terealisasi hingga memasuki awal 2026.
Keresahan warga itu memuncak dalam rapat penyelesaian masalah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ironisnya, forum resmi yang berlangsung di Aula Desa tersebut berakhir tanpa kepastian. Dua figur kunci pengelolaan anggaran, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundau, Rudy, dan Bendahara Desa, Hasmini, tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Absennya kedua pihak itu dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Padahal, berdasarkan dokumen berita acara yang dihimpun, terungkap dana sebesar Rp309.051.200 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah dicairkan.
Namun, realisasi fisik dan nonfisik di lapangan disebut belum tuntas, dengan sisa anggaran yang masih “mengendap” mencapai Rp292.051.200.
Dana yang merupakan hak masyarakat tersebut diduga masih berada di tangan pengelola anggaran tahun sebelumnya.
Akibatnya, sedikitnya 22 item kegiatan vital terbengkalai. Mulai dari pembayaran honor guru TK/PAUD dan kader desa, rehabilitasi gedung pendidikan, pencegahan stunting, hingga pembangunan sarana dasar seperti WC, jaringan listrik, rabat kantor desa, serta pengadaan air bersih.
Tak hanya sektor layanan sosial dan kesehatan, sektor ekonomi produktif juga ikut tersandera. Sejumlah pengadaan alat pertanian seperti kultivator, sprayer, alat pertukangan hingga sarana pendukung lainnya tak kunjung direalisasikan.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan ke mana arah dan nasib dana desa yang telah dicairkan tersebut.
Sikap bungkam dan ketidakhadiran pihak terkait membuat forum rapat memanas. BPD Pundau bersama tokoh masyarakat dan pendamping desa sepakat bahwa persoalan ini tak bisa lagi diselesaikan secara informal.
Mereka menilai ada potensi pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas dan terbuka.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat mengendap tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat Desa Pundau yang dirampas secara sistematis,” ujar salah seorang warga Pundau dengan nada geram.
Sebagai tindak lanjut, BPD Pundau mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi. Di antaranya, melayangkan panggilan kedua secara paksa kepada mantan Pj Kepala Desa dan Bendahara untuk klarifikasi terbuka, mewajibkan penandatanganan surat pernyataan pengembalian dana ke kas desa, serta mengeskalasi persoalan tersebut ke Pemerintah Kecamatan Sendana guna menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan.
Kasus Desa Pundau menjadi alarm keras bagi pengawasan dana desa di Sulawesi Barat. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Sebab, di balik angka ratusan juta rupiah itu, tersimpan keringat warga dan harapan pembangunan desa yang terancam berubah menjadi catatan kelam tata kelola keuangan publik.












