sorotcelebes.com | MAJENE — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengonsultasikan tahapan evaluasi dan mekanisme konsultasi rancangan peraturan daerah (ranperda) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kamis, (22/01/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Majene, Basri Ibrahim, dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Biro Hukum Sulbar, Afrisal, SH., MH., bersama sejumlah staf. Pertemuan berlangsung dalam suasana kerja formal dan fokus pada aspek prosedural pembentukan perda.
Basri Ibrahim menyampaikan, konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap ranperda yang dibahas DPRD Majene telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum masuk tahap pengesahan melalui rapat paripurna.
“Kami ingin memperdalam pemahaman, mana perda yang harus melalui evaluasi dan mana ranperda yang wajib dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum persetujuan biro hukum diterbitkan,” kata Basri dalam pertemuan tersebut.
Menurut Basri, kejelasan tahapan ini diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang berpotensi menghambat penetapan perda, terutama ranperda yang memiliki implikasi fiskal dan kelembagaan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah ranperda yang dinilai mendesak untuk segera ditetapkan, namun masih terkendala kelengkapan dokumen administratif di penghujung masa pembahasan.
“Salah satunya ranperda tentang penyertaan modal ke BPD yang masih terkendala dokumen Analisis Investasi,” ujar Basri, yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Majene.
Dalam kunjungan tersebut, Bapemperda DPRD Majene turut didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Majene. Kehadiran unsur sekretariat dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi teknis dan administratif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Melalui konsultasi ini, DPRD Majene berharap seluruh ranperda yang sedang dibahas dapat diproses secara tertib, tepat waktu, dan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari saat perda mulai diberlakukan.












