sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penetapan tersebut menjadi penanda dimulainya siklus perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa untuk tahun anggaran berjalan.
Penetapan APBDes 2026 dilakukan melalui forum bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Desa Ulumanda secara langsung menyerahkan dokumen APBDes kepada pemerintah desa sebagai bentuk persetujuan dan legitimasi atas perencanaan anggaran yang telah dibahas sebelumnya.
APBDes 2026 tersebut memuat arah kebijakan pembangunan desa, prioritas belanja, serta alokasi anggaran untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kelembagaan desa.
Penetapan ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Melalui penetapan APBDes ini, semoga dapat mendorong peningkatan kualitas pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik dan berkelanjutan,” ujar Hardi. P, Kapala Desa Ulumanda.
Selain penetapan APBDes, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang mengalami rotasi jabatan.
Penyerahan SK kepada perangkat desa yang terdampak kebijakan rolling sebagai bagian dari penataan organisasi pemerintahan desa.
Rotasi perangkat desa tersebut dilakukan sebagai upaya penyegaran birokrasi sekaligus penyesuaian kebutuhan kerja pemerintahan desa.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan serta kinerja aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pemerintah Desa Ulumanda menegaskan bahwa proses rolling perangkat desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Ketua BPD Desa Ulumanda menyatakan bahwa penetapan APBDes dan penyerahan SK perangkat desa merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan BPD dalam memastikan jalannya pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Ulumanda diharapkan dapat segera merealisasikan program-program prioritas desa secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa pasca-rotasi perangkat demi kepentingan masyarakat luas.












