Pengadaan Bibit Kopi di Sulbar Senilai Rp4,3 Miliar Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Turun Tangan

sorotcelebes.com | MAMASA — Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, kembali menyoroti proyek pengadaan bibit kopi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dengan pagu anggaran mencapai Rp4.321.200.000. Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengadaan hingga distribusi bibit kepada petani.

Pagu anggaran untuk 200.000 bibit Rp. 2.971.200.000 dengan jumlah harga perpohon sekitar 14.856
Pagu anggaran untuk 90.000 bibit sekitar Rp. 1.350.000.000 dengan harga perpohon sekitar Rp. 15.000

Menurut Andi Irfan, proyek tersebut terindikasi mengalami mark-up harga. Ia mengungkapkan bahwa pengadaan dibagi menjadi dua paket dengan nilai berbeda, namun dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV. Antara Jaya. Dalam praktiknya, ditemukan perbedaan harga satuan yang dinilai tidak rasional, yakni Rp14.000 per pohon dan Rp15.000 per pohon.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Menguak, Kejari Majene Cabut Pendampingan Hukum untuk Desa Lombang Timur

“Ini menjadi aneh karena satu kegiatan yang sama justru memiliki harga berbeda, padahal dikerjakan oleh pelaksana yang sama,” ujarnya. Minggu, (19/04/2026).

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti spesifikasi bibit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan dokumen, bibit kopi seharusnya memiliki umur 4–12 bulan, tinggi minimal 15 cm, diameter batang 0,3 cm, minimal 4 helai daun, menggunakan polibag ukuran 12×20 cm, serta berlabel resmi. Namun, di lapangan ditemukan bibit yang tidak memenuhi standar tersebut.

Kegiatan ini diketahui berlokasi di Kabupaten Mamasa, dengan pelaksana CV. Antara Jaya dan penyedia bibit CV. PB Buntu Pasele. Bibit tersebut tercatat memiliki label dengan nomor seri 12/SR-LB-/BB-KP/VII/2025 dan masa berlaku hingga Agustus 2025, serta nomor sertifikat 12.SMB/Bb-Kp/VII/2025.

Baca Juga  Sekda Majene Diduga Menghalangi Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi APBD Majene

Namun demikian, Andi Irfan menyebutkan bahwa dari hasil investigasi, ditemukan adanya bibit yang mati dan belum diganti. Bahkan, ada kelompok tani yang dilaporkan tidak menerima bantuan bibit sama sekali. Ia juga mempertanyakan jumlah distribusi bibit serta keabsahan label, karena ditemukan bibit yang tidak berlabel.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa biaya dasar produksi bibit kopi relatif rendah. “Harga benih sekitar Rp400 per butir dan biaya distribusi dan lain lain sekitar Rp3000. Artinya, ada selisih yang sangat besar dibandingkan harga pengadaan yang mencapai Rp14.000 hingga Rp15.000 per bibit,” jelasnya.

Atas dasar itu, Andi Irfan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia meminta agar semua pihak terkait dipanggil, termasuk penyedia bibit, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yang menetapkan Standar Satuan Harga (SSH).

Baca Juga  Kejari Majene Berhasil Eksekusi Rp2 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Unsulbar

Ia juga mendorong agar pihak kejaksaan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi bibit serta memverifikasi penerimaan oleh kelompok tani. Data calon penerima dan calon lokasi (CPCL), kata dia, akan diserahkan sebagai bahan pendalaman.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengindikasikan adanya potensi persoalan serupa dalam paket pengadaan komoditas lain seperti kakao dan durian musangking di Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *