MAJENE  

Dishub Majene Pungut Retribusi Parkir di Lokasi Usaha Tidak Sesuai Perda

sorotcelebes.com | MAJENE – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat mengenai praktik pemungutan retribusi parkir tanpa adanya pelayanan parkir dari pemerintah menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menilai praktik tersebut mencederai prinsip dasar pelayanan publik sekaligus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut disampaikan Juniardi pada Rabu, 22 Juli 2026, menyusul terungkapnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dilakukan setiap bulan, meskipun Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Perhubungan tidak memberikan pelayanan parkir sebagaimana mestinya.

BPK mencatat bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dianggarkan sebesar Rp889.440.000 dengan realisasi Rp730.355.000 atau 82,11 persen dari target. Sementara Retribusi Tempat Khusus Parkir dianggarkan Rp310.560.000 dengan realisasi mencapai Rp219.829.000 atau 70,78 persen.

Baca Juga  Napirman Tegaskan Gaji Honorer Pemkab Majene Dibayarkan Sebelum Lebaran

Namun, dari hasil pemeriksaan secara rinci ditemukan adanya pemungutan retribusi parkir bulanan pada sejumlah lokasi usaha yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp27.950.000.

Ironisnya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada para pelaku usaha, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Dinas Perhubungan. Tarif dihitung berdasarkan asumsi rata-rata kendaraan yang parkir setiap bulan. “Yang menjadi persoalan adalah pelayanan parkir itu ternyata tidak pernah diberikan oleh pemerintah daerah,” ujar Juniardi.

Menurutnya, hasil observasi BPK justru menunjukkan seluruh pengelolaan parkir dilakukan sendiri oleh pihak usaha tanpa petugas Dishub, tanpa fasilitas parkir pemerintah, bahkan tanpa pelayanan apa pun dari pemerintah.

“Kalau pemerintah tidak menyediakan jasa, tidak menempatkan petugas, tidak mengelola parkir, lalu atas dasar apa retribusi dipungut? Ini bertentangan dengan hakikat retribusi itu sendiri,” katanya.

Juniardi menjelaskan bahwa secara hukum, retribusi merupakan pembayaran atas jasa yang benar-benar diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Retribusi berbeda dengan pajak. Kalau retribusi, harus ada pelayanan nyata. Kalau pelayanannya tidak ada, maka dasar pungutannya menjadi dipertanyakan,” ujarnya.

Baca Juga  Kasdam XIV/Hasanuddin Tegaskan Komitmen TNI Perangi Narkoba dan Judol

Temuan BPK juga mengungkap bahwa Dinas Perhubungan masih menggunakan Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar penarikan retribusi parkir bulanan.

Padahal regulasi tersebut menurut BPK sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, mekanisme yang berlaku bukan lagi retribusi parkir bulanan sebagaimana diatur dalam Perbup lama, melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir dengan tarif 10 persen dari jumlah pembayaran parkir setiap bulan.

“Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap regulasi terbaru. Regulasi sudah berubah tetapi mekanisme pemungutan masih memakai aturan lama,” kata Juniardi.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024.

Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terjadi penetapan tarif retribusi yang tidak tepat sebesar Rp27.950.000 serta berpotensi menimbulkan sengketa maupun keberatan dari wajib retribusi mengenai legalitas pungutan tersebut.

Baca Juga  Dua Tersangka Korupsi Kapal DKP Majene Dibui, Diduga Ada Manipulasi Dokumen

Menurut Juniardi, temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendapatan daerah. “Jangan hanya mengejar target PAD tetapi mengabaikan legalitas dan kualitas pelayanan. Pendapatan daerah memang penting, tetapi kepatuhan terhadap hukum jauh lebih penting,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Majene segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. “Kalau BPK sudah memberikan rekomendasi, maka pemerintah wajib melaksanakan. Jangan sampai temuan seperti ini terus berulang setiap tahun karena lemahnya pengawasan internal,” katanya.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Majene menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, melakukan evaluasi terhadap seluruh objek retribusi agar benar-benar terdapat pelayanan parkir yang diberikan pemerintah, serta meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan pendapatan parkir.

Bagi Juniardi selaku Ketua JAPKEPDA, temuan ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap pungutan pemerintah harus selalu disertai pelayanan yang nyata kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *