Dorong Digitalisasi Layanan Publik, Pegawai Perkimtan Majene Jalani Aktivasi IKD

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene mulai memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Majene mendatangi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk melakukan aktivasi sekaligus validasi identitas pegawai. Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Perkimtan Majene itu menyasar pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Petugas Dukcapil melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan proses aktivasi identitas digital berjalan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Perkimtan Majene, Hj. Syahrimayani, MT., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital serta Surat Bupati Majene Nomor B.400.12/2522/X/2026 mengenai jadwal aktivasi IKD bagi ASN.

Baca Juga  Silaturrahmi Bersama Warga Tabang, Pj. Bahtiar Dorong Budidaya Pangan

“Ini merupakan tindak lanjut surat edaran gubernur dan surat Bupati Majene mengenai jadwal aktivasi IKD bagi ASN,” kata Syahrimayani.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Menurut Syahrimayani, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital. Seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sulawesi Barat, disebut wajib melakukan aktivasi sesuai ketentuan dalam surat edaran gubernur.

IKD merupakan representasi digital dokumen kependudukan dan data terkait yang dapat diakses melalui aplikasi pada Smartphone. Layanan ini dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syahrimayani mengibaratkan KTP elektronik fisik sebagai kartu ATM, sedangkan IKD menyerupai layanan mobile banking yang memungkinkan identitas diakses secara digital.

Baca Juga  GPM Serentak Nasional Digelar di Mamuju: Polda dan Pemprov Sulbar Pastikan Stok Serta Harga Pangan Stabil

“Fungsi utamanya sederhana. Jika KTP-el fisik diibaratkan seperti kartu ATM, maka IKD adalah layanan mobile banking-nya,” ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, antara lain biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP elektronik digital, surat keterangan pindah, dan kutipan akta kelahiran.

Penggunaan IKD diharapkan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Akses digital juga berpotensi mempermudah masyarakat ketika membutuhkan data kependudukan untuk berbagai keperluan administrasi.

Dari sisi keamanan, aplikasi IKD dilengkapi sejumlah mekanisme pengamanan, termasuk PIN, verifikasi biometrik wajah, dan kode QR dinamis yang terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.

Meski demikian, keamanan akun tetap membutuhkan kehati-hatian pengguna dalam menjaga perangkat dan informasi autentikasi.

Syahrimayani berharap penggunaan IKD dapat mempermudah verifikasi identitas dalam berbagai layanan, termasuk perbankan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga  Dinas Ketapang Sulbar Kolaborasi Dinas Pangan Polman, Laksanakan Pengambilan Sampel Pangan Segar

Namun, pemanfaatannya tetap mengikuti prosedur verifikasi serta ketentuan penerimaan identitas digital oleh masing-masing instansi atau penyedia layanan.

Ia menjelaskan, aktivasi IKD tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri dari rumah. Pengguna perlu menjalani proses verifikasi resmi melalui petugas Dukcapil.

Pegawai yang akan melakukan aktivasi perlu menyiapkan Smartphone (telepon pintar), KTP elektronik fisik, alamat surat elektronik (email) aktif, serta nomor telepon seluler aktif.

Pelaksanaan aktivasi di lingkungan Perkimtan Majene menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan identitas digital di kalangan ASN.

Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah pegawai yang telah mengaktifkan aplikasi. Kemudahan akses, keamanan data pribadi, serta pemanfaatan IKD dalam pelayanan sehari-hari juga menjadi faktor penting agar digitalisasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *