Dinas PUPR Majene Klaim Tuntaskan Temuan BPK 2025 Sesuai Rekomendasi

sorotcelebes.com | MAJENE — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene mengklaim telah menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat atas kegiatan proyek tahun anggaran 2025.

Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan ulang laporan pertanggungjawaban swakelola disebut telah diselesaikan sesuai rekomendasi auditor.

Kepala Dinas PUPR Majene, Muhammad Muflih, mengatakan penyelesaian tersebut dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam rekomendasi BPK.

Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan belum ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan infrastruktur di lingkungan dinas tersebut.

Baca Juga  ‎BRI Majene Dinilai Dikelilingi Mafia, HMI Bakal Layangkan Surat ke Menteri BUMN

“ Sebelum masa tenggang waktu yang ditentukan sesuai rekomendasi BPK, kami sudah menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK,” kata Muflih.

Menurutnya, tindak lanjut itu mencakup pengembalian kelebihan pembayaran serta pemeriksaan kembali laporan pertanggungjawaban kegiatan swakelola oleh Inspektorat Kabupaten Majene.

Muflih menyatakan penyelesaian tersebut juga telah dituangkan dalam surat dinas terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca Juga  Rekomendasi Penggunaan Stadion Prasamya Majene Untuk Hoya-Hoya Labrak Regulasi

Ia menegaskan tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait temuan yang dimaksud.

“Sudah ditindaklanjuti. Bahkan, laporan pertanggungjawabannya sudah diperiksa ulang oleh Inspektorat serta dilakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar,” ujarnya.

Kepala Bidang Alat dan Perbekalan (Alkal) Dinas PUPR Majene, Andi Alla, juga menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi setelah LHP BPK diterbitkan.

Ia menjelaskan, terdapat pekerjaan dengan nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan pekerjaan fiktif karena fisik pekerjaan disebut benar-benar ada.

Baca Juga  BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Asistensi Rencana Kerja, Perkuat Sinergi Perencanaan Program Tahun 2026

Persoalan yang disorot auditor, kata dia, berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban yang belum dapat dinilai kewajarannya.

“Fisiknya ada. BPK menyebut tidak meyakini pertanggungjawaban itu, tapi bukan berarti fiktif,” ujar Andi Alla.

Ia mengatakan BPK juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan pertanggungjawaban yang belum dapat dinilai kewajarannya.

Berdasarkan penjelasannya, hasil pemeriksaan ulang menunjukkan tidak ada masalah sebagaimana yang dikhawatirkan, sementara nilai temuan yang akhirnya harus diselesaikan disebut hanya mencapai puluhan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *