Aktivasi IKD Pegawai PUPR Majene Dikebut, Kabid Jakon Dampingi Kadis Dukcapil Pantau Proses Validasi

Foto bersama Kepala Dinas Dukcapil Majene, Andi Devianti Arna, bersama Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) PUPR Majene, Bakriadi disela pemantauan Proses Aktivasi dan Validasi IKD Pegawai PUPR Majene. Selasa, 27 Oktober 2026.

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene mulai mengintensifkan aktivasi dan validasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Majene turun langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pendataan dan verifikasi identitas pegawai.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPUPR Majene, dipantau Kepala Dinas Dukcapil Majene, Andi Devianti Arna, bersama Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) PUPR Majene, Bakriadi. Selasa, 27 Oktober 2026.

Sejumlah petugas Dukcapil terlihat melakukan pendataan terhadap pegawai, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk memastikan proses aktivasi dan validasi IKD berjalan sesuai ketentuan.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital serta Surat Bupati Majene Nomor B.400.12/2522/X/2026 mengenai jadwal aktivasi IKD bagi ASN. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga  Dinas PUPR Majene Klaim Tuntaskan Temuan BPK 2025 Sesuai Rekomendasi
Proses Aktivasi dan Validasi IKD Pegawai PUPR Majene. Selasa, 27 Oktober 2026.

Kepala Bidang Jakon PUPR Majene, Bakriadi, mengatakan aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Ia menyebut kewajiban tersebut berlaku bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten di Sulawesi Barat.

“Dalam surat edaran Gubernur Sulbar tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulbar, wajib melakukan aktivasi IKD sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi layanan publik berbasis digital,” kata Bakriadi.

Menurutnya, IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data terkait melalui aplikasi digital pada telepon pintar. Sistem tersebut dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bakriadi mengibaratkan KTP elektronik fisik sebagai kartu ATM, sedangkan IKD merupakan layanan perbankan digital yang memungkinkan identitas diakses melalui telepon pintar.

“Fungsi utamanya sederhana. Jika KTP-el fisik diibaratkan seperti kartu ATM, maka IKD adalah layanan mobile banking-nya,” ujarnya.

Baca Juga  Kabid Jakon PUPR Majene Tekankan Tertib Administrasi Perusahaan Konstruksi

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, antara lain biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik digital, surat keterangan pindah, dan kutipan akta kelahiran.

Bakriadi mengatakan penggunaan identitas digital berpotensi mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, termasuk risiko kehilangan atau kerusakan serta kebutuhan menggandakan dokumen untuk berbagai keperluan administrasi.

Ia juga menyoroti fitur keamanan aplikasi yang mencakup PIN, verifikasi biometrik wajah, dan kode QR dinamis yang terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.

Menurut Bakriadi, IKD diharapkan mempermudah proses verifikasi identitas untuk berbagai kebutuhan, mulai dari layanan perbankan dan kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Namun, pemanfaatannya tetap bergantung pada prosedur verifikasi serta penerimaan IKD oleh instansi atau penyedia layanan terkait.

Ia menambahkan, aktivasi IKD tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri dari rumah. Pengguna perlu menjalani tahapan verifikasi resmi melalui petugas Dukcapil.

Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi telepon pintar, KTP elektronik fisik, alamat email yang aktif, serta nomor telepon seluler aktif.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-S di Desa Kabiraan, Negara Rugi Rp31 Juta Lebih, Kejaksaan Didorong Usut Tuntas

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Majene, Andi Devianti Arna, menjelaskan aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Meski demikian, proses aktivasi tetap harus mengikuti mekanisme verifikasi yang ditetapkan Dukcapil.

“Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau petugas layanan Dukcapil kecamatan. Selanjutnya, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, memindai kode QR yang diberikan petugas operator Dukcapil, membuka email aktivasi, lalu membuat PIN pribadi,” kata Andi Devianti Arna.

Ia mengatakan Dukcapil Majene saat ini tengah menyusun jadwal pelayanan ke sejumlah kantor untuk melaksanakan verifikasi dan validasi IKD.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan identitas kependudukan digital di kalangan ASN. Pelaksanaannya membutuhkan kesiapan perangkat, kelengkapan data, serta pendampingan petugas agar aktivasi tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mendukung pemanfaatan layanan digital secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *