sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) untuk periode 2026–2029. Penyusunan dokumen tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RAD KSB adalah persoalan tata kelola lahan perkebunan, termasuk potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, kesesuaian tata ruang hingga legalitas kepemilikan tanah milik masyarakat.
Pembahasan RAD KSB tersebut ditandai dengan rapat Tim Pelaksana Daerah (TPD) di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Majene, Selasa (3/11/2026). Rapat itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Majene.
Kepala Dinas Perkimtan Majene, Hj. Syahrimayani, MT., turut hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan, penyusunan RAD KSB bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, melainkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
“Jadi, penetapan Rencana Aksi Daerah (RAD) itu bukan hanya lingkup Dinas Pertanian. Semua stakeholder yang terkait dalam pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Majene tergabung dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD),” kata Syahrimayani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa RAD KSB ditetapkan untuk periode empat tahun, yakni mulai 2026 hingga 2029. Periode tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan kebijakan pada 2030.
“Ditetapkan Rencana Aksi Daerah mulai tahun 2026 sampai 2029. Seharusnya lima tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan dalam rapat ditetapkan sampai 2029. Alasannya, jangan sampai ada perubahan kebijakan pada 2030 yang tidak sesuai dengan RAD. Itu yang kita antisipasi,” jelasnya.
Keterlibatan Perkimtan dalam TPD RAD KSB berkaitan erat dengan persoalan pertanahan. Berdasarkan data yang disusun tim ahli Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), luas kawasan kelapa sawit di Kabupaten Majene tercatat mencapai 75,68 hektare.
Syahrimayani menyebut, dari luasan tersebut terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Salah satunya adalah indikasi lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Karena kawasan kelapa sawit di Kabupaten Majene itu ada 75,68 hektare berdasarkan data yang sudah disusun oleh tim ahli dari Unsulbar. Dari luasan itu ada beberapa persoalan lahan. Misalnya, ada lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Ini membutuhkan pertimbangan dari Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, termasuk bagaimana upaya penyelesaiannya,” ungkapnya.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan tumpang tindih kawasan. Sebab, seluruh lahan sawit seluas 75,68 hektare yang menjadi data pembahasan itu merupakan milik masyarakat, bukan aset Pemerintah Kabupaten Majene.
Kondisi tersebut, menurut Syahrimayani, membuka kemungkinan munculnya persoalan maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat. Karena itu, Perkimtan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) nantinya memiliki peran dalam penanganan konflik lahan yang berkaitan dengan perkebunan sawit.
“Penanganan konflik lahan di masyarakat juga menjadi tanggung jawab Dinas Perkimtan bersama BPN nantinya,” ujarnya.
Selain persoalan kawasan hutan dan potensi konflik, Syahrimayani juga menyoroti legalitas kepemilikan tanah para petani sawit. Ia mengungkapkan, masih terdapat petani yang mengelola lahan perkebunan tanpa dilengkapi bukti legalitas kepemilikan yang jelas.
Dalam rapat tersebut, ia mendorong agar persoalan administrasi pertanahan menjadi bagian dari agenda kerja TPD, termasuk memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memperjelas status kepemilikan lahan melalui penerbitan sertifikat tanah sesuai ketentuan.
“Saya juga sempat menyampaikan dalam rapat terkait legalitas lahan. Banyak di antara petani sawit yang lahannya belum memiliki bukti legalitas. Ini yang akan didorong dan didampingi, dibantu dalam hal memperjelas legalitas lahan, dalam hal ini sertifikat,” katanya.
Syahrimayani menambahkan, penyusunan RAD KSB dituangkan dalam sebuah matriks yang memuat pembagian tugas masing-masing stakeholder. Matriks tersebut menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan setiap instansi selama periode 2026–2029.
Salah satu tugas awal TPD adalah mengidentifikasi lahan perkebunan sawit yang saat ini berada di kawasan lindung, termasuk hutan lindung, maupun lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
“Tugas TPD yang pertama adalah mengidentifikasi mana lahan sawit yang ada sekarang yang masuk dalam kawasan lindung, seperti hutan lindung atau yang tidak sesuai dengan penataan ruang,” tutup Syahrimayani.
Penyusunan RAD KSB ini dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi DBH Kelapa Sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penyelesaian potensi konflik pertanahan di Kabupaten Majene.













