sorotcelebes.com | MAJENE — Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM., dijadwalkan mengukuhkan sepuluh mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023 lalu.
Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan Surat Bupati Majene Nomor 005/396/X/2025 bertanggal 30 Oktober 2025, kegiatan tersebut akan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Majene pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 13.00 Wita hingga selesai. Surat itu bersifat penting dan ditandatangani langsung oleh Andi Achmad Syukri.
“Maka akan dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023, ditambahkan selama dua (2) tahun masa jabatan dari 2025–2027,” demikian bunyi petikan surat undangan tersebut.
Langkah pengukuhan ini menjadi bagian dari penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Pemerintah daerah disebut ingin memastikan implementasi kebijakan nasional ini berjalan serentak dan tertib administrasi di tingkat kabupaten.
Adapun nama-nama kepala desa yang akan dikukuhkan antara lain:
- Samsul Manjurui, Kepala Desa Awo
- Wardin Wahid, SH, Kepala Desa Soreang
- Saharuddin, Kepala Desa Limboro Rambu-rambu
- Ilham, Kepala Desa Bonde Utara
- Ardiansyah Djodan, Kepala Desa Tinambung
- Sultan, S.Pd., Kepala Desa Betteng
- Burhanuddin, S.Pd., Kepala Desa Adolang Dhua
- Jabaruddin, Kepala Desa Salutambung
- Ansar, S.Pd.I., Kepala Desa Tubo Tengah
- Arifin, S.Kep., Kepala Desa Buttu Baruga
Dengan pengukuhan ini, para kepala desa tersebut akan kembali memimpin hingga tahun 2027, melanjutkan masa jabatan mereka yang sebelumnya berakhir pada 2023.














