sorotcelebes.com | MAJENE — Suasana di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, semakin memanas. Warga, tokoh adat, hingga wakil rakyat kini menyorot tajam aktivitas tambang milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Desa Banua Adolang. Perusahaan tambang batuan itu dituding melangkahi prosedur dasar: tak pernah melakukan konsultasi publik sebelum beroperasi.
Kemarahan masyarakat Adat Adolang mengemuka setelah kunjungan kerja Komisi II DPRD Majene ke lokasi tambang pada Jumat sore, 19 September 2025. Mencuat bahwa konsultasi publik atau sosialisasi AMDAL kepada masyarakat yang terdampak tidak dilakukan oleh pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar.
Ketua Komisi II, Napirman, menyebut kunjungan tersebut adalah buntut dari laporan warga dan tokoh adat Adolang yang merasa dipinggirkan dalam proses perizinan.
“Ada tahapan-tahapan penting yang belum dilakukan, terutama konsultasi publik dan sosialisasi AMDAL. Ini syarat mutlak sebelum izin keluar, bukan setelah alat berat sudah turun ke lapangan,” ujar Napirman di hadapan sejumlah pejabat daerah dan warga yang hadir.
Kunjungan itu turut dihadiri oleh Asisten II Setda Majene, perwakilan Dinas PUPR dan DLHK, Camat Pamboang, Lurah Lalampanua, hingga perwakilan lembaga adat. Dalam pertemuan terbuka itu, Napirman menyoroti minimnya transparansi perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang.
Ancaman terhadap debit air, kerusakan jalan, hingga pergeseran struktur sosial, kata Napirman, tidak bisa dipandang remeh. Ia mendesak agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi prosedur sosialisasi secara formal dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lokal.
“Jika PT. Cadas bersedia memenuhi permintaan masyarakat, maka perlu dituangkan dalam nota kesepahaman, termasuk komitmen terhadap CSR. Harus jelas, berapa untuk sosial, keagamaan, maupun adat,” tegas mantan aktivis HMI itu.
Dari Lembah ke Gedung Dewan: Suara Adat yang Terpinggirkan
Di waktu berbeda, masyarakat Adat Adolang mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Mereka mengaku tak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Padahal ini tanah adat. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu alat berat masuk,” kata Syamsuddin, salah seorang masyarakat adat Adolang. Senin (22/09/2025).

Kekhawatiran mereka tak sekadar soal formalitas dokumen. Debu, kebisingan, dan lalu lintas kendaraan berat mulai mengganggu kenyamanan. Lebih dari itu, warga mencemaskan hilangnya kendali atas ruang hidup mereka.
Desakan agar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Cadas pun menguat. Warga dan aktivis lingkungan menuding aktivitas perusahaan telah menabrak berbagai aturan lingkungan hidup, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Jika masyarakat adat tidak dilibatkan, itu indikasi kuat pelanggaran prosedur penyusunan AMDAL. Itu bisa jadi alasan sah untuk mencabut izin,” ujar Syamsuddin, mantan Ketua PMII Cabang Majene yang kini aktif dalam advokasi tambang di Pamboang.
Izin Sudah Keluar, Publik Tak Pernah Dengar
Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar mengantongi IUP dengan SK Nomor 05062300448660002, berlaku hingga 29 Juli 2029, dengan luas konsesi 31,63 hektare. Komoditas tambangnya adalah batuan jenis quarry, jenis tambang yang beroperasi terbuka dan cenderung menimbulkan dampak langsung terhadap ekosistem sekitar.
Ironisnya, aktivitas tambang sudah memasuki tahap operasi produksi. Truk-truk pengangkut material terlihat hilir-mudik, sementara dokumen AMDAL yang semestinya terbuka untuk publik, justru tidak diketahui warga.
“Tak ada dokumen yang bisa kami akses. Kami tidak tahu-menahu soal AMDAL,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Ketika Hukum Lingkungan Diuji
Sejumlah kalangan menilai, proyek ini berpotensi melanggar Pasal 22 UU PPLH yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik.
Tak hanya itu, prinsip hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH, juga dinilai dilanggar.
“Pemerintah jangan hanya jadi tukang stempel izin. Harus hadir sebagai pengawas dan pelindung warga. Kalau tidak ada tindakan tegas, kami siap bawa ini ke pusat,” tegas Syamsuddin, yang juga merupakan bagian dari masyarakat Adat Adolang.
Menanti Sikap Tegas Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Majene dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat kini berada di persimpangan, bersikap tegas atau membiarkan konflik sosial-ekologis membesar. Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan legitimasi proyek tambang PT. Cadas di Pamboang.
DPRD Majene telah menyuarakan rekomendasi penghentian sementara operasi hingga sosialisasi terpenuhi. Tapi publik menunggu lebih dari itu, komitmen pada keberlanjutan dan keberpihakan pada hak hidup warga.
Jika tidak, tambang ini bukan sekadar soal batu dan alat berat, melainkan simbol dari bagaimana suara warga kecil bisa dikesampingkan atas nama investasi.












