sorotcelebes.com | MAJENE — Suasana di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendadak memanas. Komisi II DPRD Majene yang tengah melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar pada Jumat, 19 September 2025, disambut dengan tudingan keras dari masyarakat adat setempat: Perusahaan dituduh merampas tanah adat.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Napirman, turut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Majene, perwakilan Dinas PUPR dan DLHK, Camat Pamboang, Lurah Lalampanua, serta sejumlah pemangku adat Adolang.
Dalam dialog terbuka yang digelar di lokasi, masyarakat adat Adolang melayangkan protes keras. Mereka menyebut PT. Cadas Industri Azelia Mekar telah melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah adat yang belum dibebaskan secara sah.
“PT. Cadas hanya membayar sebagian titik saja, tapi mengklaim lebih dari 30 hektare. Ini perampasan,” ujar Aco Bahri Mallilingan, pemangku adat Adolang, dengan nada tegas.
Menurut Aco, dari total 32 hektare lahan yang masuk dalam rencana penambangan perusahaan, hanya sebagian kecil yang sudah melalui proses pembebasan lahan. Ironisnya, kawasan yang belum dibebaskan justru sudah ditambang lebih dulu.
“Kalau ada warga yang tidak mau kebunnya dikelola, jangan dipaksa. Jangan juga main klaim begitu saja. Ini tanah adat,” ucapnya, menggarisbawahi prinsip pengelolaan lahan adat yang sarat nilai dan kearifan lokal.
Pernyataan Aco disambut anggukan dan dukungan dari sejumlah warga dan tokoh adat lain yang hadir. Mereka menuntut agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cadas Industri Azelia Mekar belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan tersebut. Namun tekanan dari warga dan pemangku adat tampaknya bakal memaksa perusahaan serta pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan jujur.












