sorotcelebes.com | MAJENE — Aroma penipuan berbalut janji manis kembali tercium dari jagat media sosial. Seorang perempuan berinisial AJ, yang dikenal sebagai pemilik produk kosmetik lokal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini jadi sorotan. Ia diduga menipu puluhan konsumen melalui praktik jual beli telepon genggam dengan harga miring.
Belakangan, AJ diketahui beralih menjual handphone secara daring dengan iming-iming harga murah. Ia menawarkan produk melalui akun Facebook pribadinya dengan skema arisan dan kredit HP.
Menurut informasi yang dihimpun, AJ kerap mempromosikan iPhone dan berbagai jenis ponsel lain dengan harga tidak wajar. Dalam sehari, pelaku bahkan bisa menjual beberapa unit kepada pembeli dari Sulawesi Barat hingga luar daerah.
Namun, setelah para pembeli mentransfer uang, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kesepakatan. Beberapa korban mengaku tidak pernah menerima barang meski sudah menunggu berbulan-bulan. Ada juga yang menerima barang rusak atau produk yang sama sekali berbeda.
Ironisnya, salah satu korban mengungkapkan bahwa ia memesan iPhone, namun justru menerima paket berisi body lotion racikan tanpa izin edar dari BPOM.
Beberapa korban juga menuturkan bahwa AJ kerap menghindar saat dikonfrontasi. Ia disebut sering memberikan berbagai alasan, mengaku sedang keluar kota, bahkan memblokir kontak korban yang menanyakan status pesanan atau meminta pengembalian uang.
Salah seorang korban, pemilik akun Facebook Santianna Kosmetik Viral, membagikan pengalaman pribadinya melalui unggahan yang kini viral di media sosial. Dalam unggahan itu, korban menceritakan bahwa dirinya memesan sebuah iPhone 11 Pro Max sejak April lalu, namun proses pengiriman penuh drama dan berlarut-larut.
“Awalnya saya masih berpikir positif, tapi setelah sebulan lebih menunggu, barang yang datang tidak sesuai janji. HP yang dikirim ternyata rusak dan jaringan IMEI-nya terblokir. Saat dikonfirmasi, penjual memberi banyak alasan dan menolak mengembalikan uang saya,” tulis korban dalam unggahan tersebut.
Korban juga menuturkan bahwa setelah terjadi kesalahpahaman berulang, AJ sempat menjanjikan penggantian unit baru, namun janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Sudah berkali-kali saya diminta sabar. Katanya barang mau dikirim ulang, tapi nyatanya tidak ada kejelasan. Setiap saya hubungi, nomornya susah diangkat, kadang malah diblokir,” tambahnya.
Unggahan tersebut langsung menuai banyak respons dari warganet. Sejumlah pengguna Facebook lain mengaku mengalami kejadian serupa, bahkan dengan modus dan pelaku yang sama.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Majene. Para korban berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan AJ dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, jika terbukti memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar, AJ juga berpotensi melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku peredaran obat atau kosmetik ilegal.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana ruang digital yang tak terawasi ketat dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk menjerat korban baru. Di balik harga murah dan promosi manis, kejahatan siber kini kian lihai menyaru dalam bentuk kepercayaan.












