sorotcelebes.com | MAJENE — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Produk rokok tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, hingga rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum disebut beredar luas dan dijual secara terbuka di sejumlah warung dan toko kelontong di wilayah kota pendidikan itu.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Majene.
Kelompok pengawas masyarakat Titik Merah bahkan secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Majene karena dinilai gagal menindak jaringan distributor rokok ilegal yang diduga telah lama beroperasi di Bumi Assamalewuang tersebut.
“Peredaran rokok ilegal ini bukan pelanggaran biasa. Ini tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata El Comandante Titik Merah, Kadi, dalam keterangannya. Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Kadi, lemahnya penindakan membuat distribusi rokok ilegal di Majene terkesan berlangsung tanpa hambatan. Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya, produk rokok ilegal disebut dengan mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari kios kecil hingga toko kelontong.
Ia menegaskan, Undang-Undang Cukai telah mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, penggunaan pita cukai palsu atau pita cukai bekas dapat dijerat dengan ancaman hukuman lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cukai, dengan pidana penjara hingga delapan tahun.
“Kalau menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya bisa sampai delapan tahun penjara,” ujar Kadi.
Selain melanggar aturan cukai, praktik distribusi rokok ilegal juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kadi menilai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan standar mutu dan kesehatan.
“Kami meminta aparat kepolisian dan Bea Cukai tidak sekadar melakukan razia seremonial. Distributor utama dan jaringan di belakangnya harus ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas,” katanya.
Titik Merah juga menyoroti minimnya langkah konkret aparat dalam mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir di balik distribusi rokok ilegal di Majene.
Mereka bahkan menduga adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga praktik distribusi berlangsung secara terbuka.
“Kami mendesak Kapolda Sulbar mengevaluasi Kapolres Majene. Kuat dugaan ada oknum aparat yang membekingi distributor rokok ilegal sehingga terkesan terjadi pembiaran. Jika itu benar, maka Kapolres Majene wajib dicopot,” ujar Kadi.
Secara hukum, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan langsung dalam penindakan tindak pidana cukai. Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Cukai yang menyebut penyidikan tindak pidana cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai maupun penyidik Polri.
Kewenangan tersebut diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan Polri sebagai penyidik umum terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di bidang cukai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majene maupun Bea Cukai terkait dugaan pembiaran serta maraknya distribusi rokok ilegal di Kabupaten Majene.












