sorotcelebes.com | MAJENE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil meringkus dua terduga pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut diancam hukuman dua belas tahun penjara lantaran dijerat pasal 112 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Diketahui, tersangka berinisial AR (39) merupakan warga kelurahana Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Majene dan tersangka MS (34) merupakan warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 paket.
“Kedua tersangka ini diringkus didua tempat berbeda, Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan sepeda motor milik tersangka,” kata AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene saat gelar press release, di ruang rapat Polres Majene, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, Kapolres Majene juga mengungkap kronolgi penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, inisial AR diringkus di kelurahan Labuang, kecamatan Banggae Timur,” ungkap Toni Sugadri didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Agustinus Pigay bersama Kasi Humas Polres Majene, Iptu M.Suyuti.
Sementara tersangka MS, lanjut Toni Sugadri, berhasil diringkus di lingkungan lutang, kelurahan Tande Timur, kecamatan Banggae Timur. Keduanya sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta.
“Dari pengakuan tersangka AR, barang tersebut dia peroleh dari rekannya inisial T, sementara tersangka MS dari salah seorang inisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya beretemu di perbatasan Majene-Polman,” sambung Kapolres.
Ia juga menjelaskan, Guna pengembangan kasus selanjutnya, kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres Majene.