Gubernur Sulbar: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, tapi Perhatikan Batasan

sorotcelebes.com | MAMUJU — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Menurut Suhardi Duka, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam era transparansi saat ini. Ia menegaskan, semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun rencana pembangunan, harus dapat diakses masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Susun RIPJPID 2025–2029, Dorong Riset dan Inovasi Berbasis Daerah

“Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan yang lainnya,” kata Suhardi Duka.

Namun begitu, Suhardi Duka mengingatkan, tidak semua informasi dapat serta-merta dibuka ke publik. Menurutnya, masih ada jenis informasi tertentu yang bersifat terbatas atau rahasia, terutama yang menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.

“Hanya memang, tidak semua juga untuk kepentingan privat dibuka. Ada juga masih rahasia yah, rahasia jabatan masih ada. Tidak berarti bahwa semua pergolakan di pemerintah itu harus dibuka ke publik. Ada yang tertutup secara terbatas,” jelasnya.

Baca Juga  Kadis Pariwisata Sulbar Terima Kunjungan Kejati, Sinergitas untuk Pembangunan Pariwisata

Ia mencontohkan, dalam proses mutasi jabatan, informasi biasanya belum bisa diumumkan ke publik hingga keputusan resmi ditetapkan.

“Katakanlah ingin memutasi, sebelum itu biasanya satu dua minggu tertutup karena masih ada penilaian dan lain sebagainya. Tapi, pada saat dibacakan SK-nya, sudah terbuka,” ungkap Suhardi Duka.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Lantik 15 Pejabat Eselon II dan Tunjuk 5 Pelaksana Tugas OPD

Suhardi Duka juga mengingatkan pentingnya akurasi dan kepastian sebelum sebuah informasi disampaikan ke publik. Ia menilai, menyebarkan informasi yang belum pasti justru bisa menimbulkan kebingungan.

“Dengan demikian, kalau belum ada kepastiannya, belum ada keputusan, jangan dulu bawa ke publik. Jadi, kalau masih berubah, akan berubah, jangan dulu. Nanti setelah ditetapkan, baru kasih ke publik,” tuturnya.

Peluncuran E-Monev ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *