MAJENE  

Kawal OTT Dugaan Politik Uang di Majene, LMAPJ Akan Datangi Gakumdu Sulbar

Mustajar, Korwil MAPJ Provinsi Sulawesi Barat.

sorotcelebes.com | MAJENE — Kordinator Wilayah Sulbar Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) rencana akan sambangi Gakumdu Sulbar untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang di Kabupaten Majene.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar diwilayah Kecamatan Banggae berhasil mengamankan terduga politik uang dengan barang bukti amplop 30 lembar dan masing-masing berisi uang 350 beserta specimen caleg tertentu pada 12 Februari 2024 atau dimasa tenang pemilu.

Mustajar katakan, kunjungan yang akan dilakukan ke Gakumdu Sulbar untuk membangun koordinasi sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus OTT Jatanras Polda Sulbar yang sementara bergulir di Gakumdu Majene.

Baca Juga  OTT Politik Uang Majene, LMAPJ : Hasil Kerja Kepolisian Dan Bawaslu

Alasannya, diduga ada upaya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga proses penanganan kasus tersebut terkesan diperlambat.

“Saya melihat ada upaya yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu sehingga kasus tersebut terkesan digantung sampai hari ini,” ungkapnya Korwil LMAPJ Sulbar. Kamis, (29/02/2024).

Lanjutnya, InsyaAllah, dalam waktu dekat ini kita akan sambangi Gakumdu Sulbar dan berkoordinasi disana mengenai temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Majene.

Selain itu, pihaknya akan membuat laporan ke pengurus pusat Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) dan meminta ditindaklanjuti ke pihak Bawaslu Republik Indonesia sekaligus lembaga terkait.

Baca Juga  Beredar Foto Pj. Kades Buttu Baruga Salam 2 Jari, Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN Tidak Netral

“Kami bertekad untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik tanpa adanya upaya pelemahan kasus oleh pihak tertentu,” terangnya.

Ia jelaskan juga, Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

“Sesuai regulasi, sudah sangat jelas dan Gakumdu Majene penting segera mengambil langkah cepat dan tepat agar tidak menjadi bola liar dipublik yang kemudian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dalam meminimalisir politik uang,” ujarnya.

Baca Juga  OTT Dugaan Money Politic Kandas di Meja Gakkumdu, HMI Segel Kantor Bawaslu Majene

Menyambangi Gakumdu Sulbar menjadi langkah positif untuk memastikan proses penanganan politik uang di Kabupaten Majene berjalan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kemarin, saya sudah datangi Bawaslu Majene dan mempertanyakan hal tersebut. Rencananya Bawaslu Majene akan melakukan Press Rilis pada Senin 4 Maret 2024, mengenai hasil penanganan kasus OTT tersebut,” kata mustajar Korwil LMAPJ Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *