Beredar dimedia sosial foto salah satu Pj. Kepala Desa (Kades) di Majene mengangkat 2 (dua) jari bersama tim Bakal Calon (Balon) Bupati Majene Pilkada 2024.
Foto tersebut menuai sorotan berbagai pihak lantaran Pj. Kades merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU 6/2014.
Naasnya, sejumlah Pj. Kades di Majene justru disinyalir bergerak untuk mencari dukungan kepada salah satu Balon Bupati Majene.
Hal itu terbukti dengan beredarnya foto Pj. Kades Buttu Baruga mengangkat 2 (dua) jari bersama seorang diduga tim Balon Bupati dimedia sosial facebook yang diunggah akun Arifin Nurdin.

Diketahui, salam 2 (dua) jari merupakan simbol yang selalu digaungkan Calon Bupati Majene pasangan Andi Syukri Tammalele – Andi Rita Basharu dengan tagline 2 Kali Lebih Baik.
Padahal, dalam Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas.” Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu.
Alasannya, pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Kemudian dikuatkan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa” Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Menyikapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Barat (Sulbar) Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatatan (LMAPJ), Mustajar meminta kepada Bawaslu Majene agar menindak tegas ASN yang tidak netral.
“Kami meminta kepada Bawaslu Majene agar menindaki semua ASN yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Bupati ataupun Gubernur pada Pilkada 2024,” ujar Mustajar.
Adapun bentuk-bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adalah;
- Hadir dalam kampanye pasangan calon
- Memberikan sambutan dalam kampanye
- Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
- Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi
- Memfasilitasi kegiatan kampanye
- Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial
- Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan
- Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.
Dikutip dari Menteri PANRB mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.
Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat Yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Menteri PANRB ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara Pj. Kades Buttu Baruga, Yusuf Seolah linglung dan pura-pura tidak tau bahwa ia labrak regulasi atas foto salam dua jarinya yang viral dimedia sosial tersebut.
“Mmng salahkah klau saya berpose seperti itu,” tulis Yusuf melalui pesan whatsApp. Kamis (19/09/2024).