sorotcelebes.com | MAJENE — Percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp milik Camat Banggae, Hifni Zakaria, bocor dan viral di media sosial pada Senin (25/11/2024). Dalam percakapan tersebut, Hifni diduga terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Majene 2024.
Berdasarkan percakapan yang beredar, Hifni Zakaria tidak hanya disebut memberikan dukungan moral tetapi juga bantuan berupa uang kepada salah satu paslon. Lebih dari itu, Hifni turut menyebut sejumlah nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, seperti Sekretaris BKPSDM, Raidiah Zakaria, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh tim media sejak semalam, Hifni Zakaria belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Camat Banggae masih ditunggu.
Pelanggaran Undang-Undang ASN
Tindakan Hifni Zakaria jika terbukti benar, berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu calon baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini menjadi sorotan publik karena sebagai pejabat pemerintah, camat diharapkan menjaga netralitasnya demi menjaga integritas demokrasi.
Publik Menanti Klarifikasi
Kasus ini memicu beragam tanggapan masyarakat, termasuk tuntutan agar Hifni Zakaria segera memberikan klarifikasi atas percakapan pribadinya yang viral. Warga Majene berharap Pemkab dan instansi terkait turut mengambil langkah untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Publik menekankan “ASN” yang terlibat politik praktis tidak hanya mencederai netralitas birokrasi tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Perlu ada tindakan tegas untuk menegakkan hukum.”
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi, terutama menjelang Pilkada. (as/sn/dr)