MAJENE  

Pemkab Majene Dinilai Gagal Maksimalkan Pembinaan BUM Desa

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene mendapat sorotan tajam terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, atas laporan Nomor 18/LHP/XIX.MAM/12/2023, Tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa, dan Pengelolaan BUM Desa Untuk Mendukung Pembangunan Desa Terpadu Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Majene dan Instansi terkait Lainnya di Majene.

Dalam laporan itu, Pemkab Majene dinilai belum melakukan pembinaan yang maksimal terhadap BUM Desa di wilayahnya. Hal ini berpotensi menghambat perkembangan dan keberlanjutan usaha desa yang seharusnya dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa pengelolaan BUM Desa di Kabupaten Majene masih jauh dari standar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 dan Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Dua regulasi ini mengatur pentingnya BUM Desa untuk memiliki struktur kelembagaan yang baik, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta pengelola yang kompeten. Namun, hingga kini, Pemkab Majene belum menyusun petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait mekanisme pembinaan BUM Desa.

Baca Juga  Besok, Kejati Sulbar Bakal Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Majene Dugaan Kasus Korupsi

Salah satu temuan paling mencolok adalah kurangnya penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 22 BUM Desa di Kabupaten Majene, hanya dua desa yang menyusun laporan keuangan dengan benar.

Bahkan, laporan keuangan yang ada pun masih jauh dari kewajaran, tidak mencerminkan posisi keuangan dan kinerja yang sebenarnya. Sebanyak 14 BUM Desa hanya menyajikan catatan keuangan sederhana, sementara enam BUM Desa lainnya tidak memiliki catatan keuangan sama sekali.

Pemkab Majene belum memberikan panduan yang jelas mengenai penyusunan laporan keuangan, meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Selain masalah laporan keuangan, BPK juga menyoroti masalah kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mengelola BUM Desa. Meski Perbup Nomor 25 Tahun 2022 mengatur rekrutmen pengurus BUM Desa, proses tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Tidak ada analisis kebutuhan SDM maupun uji kelayakan terhadap calon pengurus.

Baca Juga  Pemkab Majene Kembali Raih WTP Dari BPK

Dari 22 BUM Desa yang diperiksa BPK, hanya lima desa yang pernah mengikuti pelatihan terkait pengelolaan BUM Desa, sedangkan 17 BUM Desa lainnya belum mendapat pelatihan yang memadai.

BPK juga menemukan bahwa kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sangat minim. Dari 22 BUM Desa yang diperiksa, hanya satu BUM Desa yang memberikan kontribusi ke PADes, yakni BUM Desa Samaturu di Desa Betteng, dengan total kontribusi sebesar Rp2.966.750 pada tahun 2022-2023.

Menurut BPK, pembagian hasil usaha BUM Desa kepada PADes harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perbup Majene, yaitu minimal 35% dari hasil usaha BUM Desa. Namun, hanya sedikit BUM Desa yang mematuhi ketentuan tersebut.

Pemeringkatan BUM Desa, yang merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan, juga tidak berjalan dengan baik di Kabupaten Majene. Dari 22 BUM Desa, hanya satu yang terdaftar dalam pemeringkatan Kemendesa PDTT dengan status berkembang.

Baca Juga  Bakal Dievaluasi, Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene Diganti?

Mengomentari hal tersebut, Ketua Forum Pemuda Membangun Majene, Syamsuddin menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Majene, selaku OPD terkait kurang berperan aktif dalam memantau kondisi pengelolaan BUM Desa, termasuk kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pemeringkatan.

“Melihat berbagai permasalahan ini, Pemkab Majene sebaiknya segera mengambil langkah-langkah perbaikan,” ujarnya.

Syamsuddin juga meminta agar Dinas PMD dan kecamatan secara berkala melaksanakan pembinaan terkait pengelolaan keuangan BUM Desa, serta menyusun panduan yang jelas terkait penyusunan dan pelaporan keuangan.

Selain itu, Pemkab juga diminta untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait proses pemilihan pengurus BUM Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembinaan yang maksimal akan memastikan BUM Desa dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan desa dan perekonomian masyarakat.

Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan BUM Desa di Kabupaten Majene bisa berkembang lebih profesional, meningkatkan kontribusi terhadap PADes, serta berperan dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *