MAMUJU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dalam Rangka menindaklanjuti Surat Kakanwil Hukum dan HAM nomor W33-PP.01.02-01 tanggal 11 Januari perihal Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat dilaksanakan di Rumah Aspirasi Kantor DPRD Sulawesi Barat, Rabu, (25/01/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Barat, Syahrir Hamdani serta dihadiri beberapa OPD terkait Lingkup Provinsi Sulawesi Barat diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, Biro Hukum, Satpol PP, Dinas Sosial, Staf Ahli Bidang Hukum Sulbar.
Dari hasil rapat tersebut telah menyepakati 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah diantaranya;
- Ranperda tentang Jaringan Utilitas
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Pembahasan Rancangan Perda akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Pimpinan DPRD dan Ranperda TPPO akan dikonsultasikan dengan Komisi IV DPRD Sulbar sebagai pemrakarsa.
Humas Protokol DPRD Sulbar