sorotcelebes.com | MAMUJU – Realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp13,59 miliar kembali menjadi sorotan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat yang mengungkap adanya selisih pertanggungjawaban belanja hingga ratusan juta rupiah kini didorong untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) agar segera menelusuri dugaan tindak pidana korupsi atas temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Sulbar senilai Rp602.928.500.
Menurut Juniardi, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan telah mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nilainya mencapai lebih dari Rp602 juta dan terdapat pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk pengeluaran non-budgeter tanpa didukung catatan maupun bukti pertanggungjawaban. Ini harus diusut secara transparan,” tegas Juniardi, Jumat 3 Juli 2026.
Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp13.596.420.755. Rinciannya terdiri atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp7.841.116.000, dan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp5.758.100.000.
Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung kepada sejumlah penyedia, BPK menemukan bahwa sebagian transaksi tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan transaksi riil yang diterima penyedia. “Artinya, nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh penyedia,” ujar Juniardi.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan konfirmasi kepada tiga penyedia makanan dan minuman yang selama tahun 2025 melayani kebutuhan Sekretariat DPRD Sulbar. Temuan pertama berasal dari penyedia berinisial Pmj. Dalam dokumen pertanggungjawaban, nilai belanja kepada penyedia tersebut tercatat sebesar Rp360.665.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap buku transaksi yang dimiliki penyedia, diketahui nilai riil transaksi hanya mencapai Rp326.352.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp34.313.000 antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi sebenarnya.
Temuan kedua berasal dari penyedia berinisial LyD. Dokumen pertanggungjawaban mencatat pembayaran sebesar Rp168.935.000. Akan tetapi, berdasarkan rekening koran Bank Sulselbar milik penyedia, jumlah dana yang benar-benar diterima hanya sebesar Rp103.394.500. Selisih pembayaran tersebut mencapai Rp65.540.500.
Sementara itu, selisih terbesar ditemukan pada penyedia berinisial KMi. Dalam dokumen pertanggungjawaban, nilai pembayaran tercatat mencapai Rp1.085.061.000. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening dan pembayaran tunai, total dana yang diterima penyedia hanya sebesar Rp581.986.000, terdiri dari pembayaran transfer sebesar Rp561.986.000 dan pembayaran tunai Rp20 juta. Dengan demikian terdapat selisih mencapai Rp503.075.000.
Akumulasi ketiga selisih tersebut mencapai Rp602.928.500, sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Temuan yang paling menyita perhatian terdapat pada hasil wawancara BPK dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa selisih antara nilai pertanggungjawaban dengan jumlah uang yang diterima penyedia digunakan untuk membiayai pengeluaran non-budgeter yang tidak dapat dibebankan pada APBD. Ironisnya, penggunaan dana tersebut tidak disertai catatan maupun bukti pendukung.
“Kalau benar dana digunakan untuk pengeluaran di luar APBD, maka siapa yang memerintahkan, untuk apa digunakan, siapa penerimanya, dan mengapa tidak ada bukti pertanggungjawaban? Ini yang harus dijawab melalui proses hukum,” kata Juniardi.
Menurutnya, pengakuan tersebut justru memperkuat perlunya dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. BPK juga menemukan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.
Hasil wawancara Tim BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa tidak seluruh proses pemesanan makanan dan minuman dilakukan oleh PPTK. Sebagian besar justru dilakukan oleh bagian keuangan, termasuk penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD mengakui bahwa proses verifikasi hanya dilakukan secara administratif. Verifikasi dilakukan sepanjang dokumen telah ditandatangani PPTK dan Bendahara Pengeluaran tanpa memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar terjadi sesuai kondisi riil. Akibatnya, dokumen yang secara administratif dinilai lengkap ternyata tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
Juniardi menjelaskan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (2), Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 124 ayat (3), serta Pasal 141 ayat (1) yang mengatur kewajiban verifikasi, tanggung jawab atas kebenaran material dokumen, larangan menggunakan APBD di luar peruntukan, serta kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang sah.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f yang mewajibkan seluruh pihak menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Temuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan PPTK dan PPK melakukan verifikasi atas kelengkapan, keabsahan, serta kebenaran material setiap dokumen pertanggungjawaban belanja.
Dalam laporan resminya, BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD Sulbar sebesar Rp602.928.500.
BPK juga mengidentifikasi sejumlah penyebab utama terjadinya kondisi tersebut, yakni Sekretaris DPRD yang belum memastikan pengendalian verifikasi berjalan sesuai transaksi sebenarnya, PPK SKPD yang tidak melakukan pengujian atas keabsahan dokumen dengan sumber eksternal, PPTK yang menyusun dokumen tidak sesuai transaksi riil, serta Bendahara Pengeluaran yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengelolaan kas.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.
Rekomendasi tersebut meliputi memastikan seluruh pertanggungjawaban belanja didasarkan pada transaksi yang sebenarnya, meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran, memerintahkan PPK melakukan pengujian silang dengan sumber eksternal, meminta PPTK menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang riil, serta memerintahkan Bendahara Pengeluaran mengelola kas sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, BPK juga secara tegas meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp602.928.500 diproses pengembaliannya dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Bagi JAPKEPDA, rekomendasi pengembalian kerugian daerah tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum.
Juniardi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan temuan BPK sebagai dasar untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja tersebut.
“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa dokumen, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena itu kami meminta Kejati Sulbar turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan serius atas temuan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan administratif. Publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaannya. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD benar-benar berjalan,” pungkas Juniardi.












