sorotcelebes.com | MAJENE — Dugaan praktik permainan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali mencuat. Sejumlah nelayan mengaku harus membayar “uang tembak” agar dapat membeli BBM jenis solar dan Pertalite menggunakan jerigen.
Menurut pengakuan salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut mencapai Rp15 ribu untuk setiap jerigen. Ia menyebut pungutan itu berlaku baik untuk solar maupun Pertalite.
“Kalau Pertalite uang tembaknya Rp15.000 per jerigen, dan solar sebesar Rp15.000 per jerigen,” ujar nelayan tersebut. Rabu, 2 September 2026.
Keluhan nelayan tidak berhenti pada dugaan pungutan. Mereka juga mempersoalkan takaran BBM yang diterima. Seorang nelayan mengatakan jerigen berkapasitas 35 liter yang dibawanya tidak selalu terisi penuh.
“Biasanya kalau kita mengisi jerigen isi 35 liter, isinya hanya 34 liter,” katanya.
Jika benar terjadi, dugaan kekurangan takaran tersebut bukan persoalan sepele. Praktik pengukuran BBM berada dalam rezim metrologi legal, yang bertujuan menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi kepentingan masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya juga saat ini diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024. Aturan tersebut menggantikan sejumlah regulasi lama mengenai kegiatan tera dan tera ulang. Karena itu, klaim mengenai selisih takaran di SPBU Rangas semestinya dapat diuji melalui pemeriksaan dan tera ulang terhadap peralatan pengisian.
Dugaan permainan distribusi BBM juga semakin serius karena nelayan mengaku kesulitan mendapatkan solar dan pertalite. Mereka menyebut BBM cepat habis dan pembeli tertentu diduga memperoleh prioritas setelah membayar pungutan lebih besar.
“Mereka lebih prioritaskan yang bukan nelayan karena mereka bayar tembak Rp25.000 per jerigen,” ujar nelayan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut dugaan praktik tersebut dikendalikan seorang manajer berinisial MA, yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Majene, yang dibantu sepupunya berinisial MF, yang disebut sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Mamuju.
Selain MF, MA juga dibantu oleh seseorang inisial Ek, Kr dan Sm. Ketiga orang tersebut disebut terlibat dalam mengatur pengisian jerigen di SPBU Rangas dimalam hari.

Berpotensi Melanggar Aturan Distribusi BBM
Dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian aparat pengawas karena solar dan pertalite termasuk jenis BBM tertentu yang distribusinya memiliki ketentuan khusus. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur konsumen pengguna dan mekanisme distribusi BBM tertentu. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam ketentuan yang mengatur usaha perikanan, nelayan dengan kapal ikan Indonesia berukuran paling tinggi 30 GT termasuk kelompok pengguna solar yang dapat memperoleh BBM tertentu dengan mekanisme verifikasi dan rekomendasi sesuai ketentuan.
Artinya, apabila benar terjadi praktik memprioritaskan pembeli tertentu berdasarkan besaran “uang tembak”, sementara nelayan yang memenuhi persyaratan justru kesulitan memperoleh BBM, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah distribusi telah dilakukan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara dugaan pemberian takaran yang tidak sesuai juga dapat bersinggungan dengan ketentuan perlindungan konsumen apabila terbukti pelaku usaha memperdagangkan barang dengan ukuran atau takaran yang tidak sesuai. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berlaku dan Pasal 62 memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kini bola berada di tangan aparat pengawas. Dugaan pungutan per jerigen, praktik prioritas berdasarkan besaran pembayaran, kelangkaan BBM bagi nelayan, hingga dugaan ketidaksesuaian takaran semestinya tidak berhenti sebagai keluhan di lapangan.
BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum perlu turun melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan laporan masyarakat.
Sebab jika BBM yang seharusnya dapat diakses kelompok pengguna yang berhak justru diperdagangkan berdasarkan siapa yang membayar “uang tembak” lebih besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar antrean di SPBU. Itu menyangkut tata kelola distribusi energi dan hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai ketentuan.












