sorotcelebes.com | POLMAN — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dua persoalan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp783 juta.
Dua persoalan tersebut yakni dugaan pencairan Belanja Insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar tahun anggaran 2024 sebesar Rp683 juta meski pekerjaan atau kegiatan yang menjadi dasar pencairan disebut tidak ditemukan, serta selisih pencatatan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun anggaran 2025 yang diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Aktivis Anti Korupsi Sulbar, Irfan, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, dan Polres Polewali Mandar tidak berhenti pada temuan administratif. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam dua persoalan tersebut.
“Ini sudah sangat jelas ada unsur kesengajaan. Uang rakyat Rp683 juta dicairkan tapi barangnya tidak ada. Ini bukan lalai, ini niat,” kata Irfan. Rabu, 3 September 2026.
Menurutnya, dugaan tersebut berawal dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat. Dalam dokumen tersebut terdapat Belanja Insentif Bapenda Polewali Mandar tahun anggaran 2024 sebesar Rp683 juta yang telah dicairkan.
Persoalannya, kata Irfan, setelah dilakukan penelusuran, pekerjaan atau kegiatan yang disebut menjadi dasar pencairan anggaran tersebut tidak ditemukan. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan dasar pembayaran, pihak yang menerima manfaat, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Irfan menduga, apabila pembayaran tersebut memang dilakukan tanpa dasar pekerjaan atau kegiatan yang sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Ia merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan kedua menyangkut penerimaan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ tahun 2025. Berdasarkan data yang disebut diperoleh dari PLN ULP Polewali Mandar, total pemakaian tenaga listrik di wilayah Polewali Mandar sepanjang 2025 mencapai Rp182.965.722.558.
Irfan kemudian membandingkan angka tersebut dengan penerimaan PPJ yang tercatat dalam LHP BPK. Ia menyebut dengan tarif pajak yang digunakan dalam perhitungannya, terdapat kewajiban penerimaan yang lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan PPJ yang dicatat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
“Artinya, ada selisih sekitar Rp100 juta lebih yang tidak diketahui keberadaannya. PLN sudah setor Rp16 miliar ke Kasda, tapi Pemda hanya mencatat Rp15,9 miliar. Ke mana larinya Rp100 juta lebih itu?” ujar Irfan.
Namun, selisih pencatatan tersebut masih perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar merupakan kekurangan setoran, perbedaan periode pencatatan, kesalahan administrasi, atau terdapat aliran dana yang menyimpang.
Karena itu, audit investigatif dan pemeriksaan dokumen transaksi dinilai penting sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Irfan meminta BPKP Sulawesi Barat melakukan audit investigasi terhadap kedua persoalan tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pencairan Belanja Insentif Bapenda dan pengelolaan penerimaan PPJ.
“Persoalan ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Jika APH tidak bergerak, maka kami akan turun aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Sulbar dan Kejari Polman,” tegas Irfan.
Selain itu, ia meminta Bupati Polewali Mandar mengambil langkah administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan pejabat yang terbukti terlibat, serta memastikan setiap kerugian daerah dikembalikan ke kas daerah.
Desakan tersebut kini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi untuk memberikan kepastian, apakah dua persoalan yang disebut dalam hasil pemeriksaan tersebut sebatas persoalan administrasi dan pencatatan, atau terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana. Pembuktian melalui pemeriksaan dan penelusuran aliran uang menjadi kunci sebelum perkara tersebut dapat disebut sebagai korupsi.












