Oleh : Rahmawati, S.Pd
Gurita kemiskinan kian nyata terjadi ditengah masyarakat, apalagi pasca pandemic covid menyerang dan kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Kenaikan BBM ini tentunya memiliki efek domino ke harga-harga sembako dan barang lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat.Warga miskin di Sulawesi Barat (Sulbar) bertambah. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan Sulbar pada September 2022 169,26 ribu jiwa. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 3,54 ribu jiwa, jika dibandingkan Maret 2022.
Sekprov Muhammad Idris mengatakan indikator yang digunakan BPS hampir sama selama ini terjadi. Pertama, penyebabnya dua tahun mengalami pandemi Covid-19.
“Pertumbuhan ekonomi juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan angka kemiskinan,” kata Idris, saat ditemui di kantor Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (17/1/2023). (tribunsulbar.com, 17/01/2023)
Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, sebanyak 3.961 jiwa warga Kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrem berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat. Pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2022.
“Pencocokan data ini diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Sabtu (28/1/2023). (republika.co.id, 28/01/2022)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, terus mengejar target perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor. Pada 2023, ditargetkan ada 1.200 RTLH yang akan diperbaiki.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatmika, mengatakan DPKPP mendata RTLH melalui masing-masing Kepala Desa. Dengan indikator meningkatkan kualitas rumah yang layak. (republika.co.id, 28/01/2023)
Dia menjelaskan, indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasarkan pengeluaran harian yakni warga dengan pengeluaran di bawah 1,9 dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari. (Republika.co.id, 28/01/2023)
Kemiskinan yang menggurita serta kesenjangan yang semakin tinggi antara yang kaya dan yang miskin menyebabkan rakyat semakin terpuruk dan menderita. Kemiskinan ini pun menyebabkan kelaparan dan penyakit sosial yaitu tingkat kejahatan yang semakin tinggi. Hal ini tentu akan meresahkan masyarakat. Inilah potret buruk dampak penerapan sistem kapitalistik yang menyengsarakan dan menzalimi masyarakat.
Yang lebih mengherankan lagi, Indonesia termasuk negara yang kaya sumber daya alam (SDA), namun kenyataannya kemiskinan terjadi di berbagai daerah, bahkan terjadi kemiskinan ekstrim. Hal ini terjadi akibat salah kelola SDA, dan juga pengelolaan SDA yang diserahkan kepada swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Indonesia negara kaya, kekayaan alamnya tidak terbatas. Tidak hanya kekayaan hayati saja, di berbagai daerah di Indonesia juga dikenal berbagai bahan tambang seperti petroleum, timah, gas alam, emas, perak, tembaga, timah, batu bara dan sebagainya.
Indonesia memiliki kekayaan mineral yang terbilang besar dibanding negara-negara lain di dunia. Emas, misalnya. Kontribusi Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia, nomor dua di bawah Cina.
Namun faktanya, kemiskinan masih mewarnai masyarakat di negeri zamrud katulistiwa ini. Masyarakat setempat juga tidak menikmati apa saja yang telah dikeruk oleh perusahaan tambang. Jika sumber daya alam hingga kini masih dikuasai segelintir manusia, maka sampai kapan Indonesia maju? Sampai kapan penduduk Indonesia terus miskin dan hanya mampu melihat korporasi mengeruk hasil bumi tanpa bisa dihentikan? Sementara mereka hanya ditimpakan masalah demi masalah atas alam yang selalu dieksplorasi.
Syariat memandang bahwa salah satu penyebab tingginya kemiskinan karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak semestinya. Bukankah sumber kebijakan yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 adalah, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Disini jelas dalam UUD 1945 sumber daya alam pengelolaannya dikuasai oleh negara, karena negara berkewajiban mengatur pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk kemaslahatan seluruh warganya tanpa terkecuali.
Pengatur distribusi kekayaan adalah negara. Dalam syariat pun negara akan mengelola harta untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Negara juga juga akan membuat sistem yang memonitor pergerakan harta, orang yang memiliki harta, sehingga kesenjangan dan ketimpangan tidak akan terjadi.
Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan harta pun diatur dengan sangat baik. Ada harta milik individu, milik umum dan milik negara. Harta milik umum seperti sumber daya alam akan dikelola oleh negara dan hasilnya diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat. Maka syariat tidak membolehkan pengelolaan sumber daya alam diserahkan dan dikuasai asing.
Alhasil, kesejahteraan rakyat dalam syariat merupakan sebuah keniscayaan bukan ilusi atau fatamorgana melainkan nyata terwujud dalam kehidupan. Peradaban Islam mulia ini pernah diwujudkan dan seluruh rakyat hidup tenteram dan sejahtera dalam naungannya.
Maka, sudah selayaknya salah satu upaya untuk mengatasi gurita kemiskinan adalah dengan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada negara agar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wallahu a’lam bishawab. []