sorotcelebes.com | MAJENE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera menahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Majene tahun 2020.
Menurutnya, sudah seharusnya Kejari Majene mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. Alasannya, penetapan tersangka sudah dilakukan bahkan perhitungan kerugian negara sudah diterima dari tim auditor.
“Langkah menahan tersangka harus diambil secepatnya. Kami patut mencurigai bahwa Kejari Majene bermain mata dengan para tersangka ketika membiarkan begitu saja,” tegas Ahmad Syamsuddin, Ketua HMI Komisariat STAIN Majene kepada awak media. Rabu, (17/01/2024).
Ia mengaku akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan melibatkan sejumlah organisasi kemahasiswaan sebagai upaya pengawalan penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, pihaknya mengkhawatirkan proses penanganan kasus dugaan korupsi ini jalan ditempat akibat lambatnya progres dari pihak Kejari.
“Secepatnya kami dari HMI komisariat STAIN Majene akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan beberapa organ lain untuk beraliansi dan kembali turun kejalan dalam mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Majene membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Majene sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene atas dugaan korupsi dana hibah pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, SH. saat dikonfirmasi media SorotCelebes.com. Sabtu, (06/01/2024).
Berdasarkan hasil hitung tim auditor, Negara alami kerugian sebesar Rp. 1 Miliar lebih akibat diduga dikorupsi sejumlah pengelola dana hibah KPU 2020.
“Iya sudah kami terima, Kerugian negara sekitar Rp. 1 M lebih dikit,” singkat Zaki melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Majene menyerahkan hasil hitung kerugian negara ke Kejari Majene sebelum pergantian tahun 2024 kemarin.
Diwaktu berbeda, Zaki juga mengungkap, Tim Penyidik Kejari Majene telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Seperti yang saya katakan sebelumnya, jadi sebenarnya sudah ada tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Zaki menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini tim (penyidik) mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Hanya saja, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor yang menghitung secara tepat total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Yah, (Tersangkanya) lebih dari satu orang pastinya. Jadi kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, akan dilihat siapa yang bertanggungjawab atas keluarnya anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut,” beber Zaki.
Dana hibah Pilkada tahun 2020 yang digelontorkan oleh Pemda Majene kepada KPU majene diduga dikorupsi secara berjamaah sehingga Kejari Majene menetapkan sejumlah tersangka.