sorotcelebes.com | MAJENE — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Barat, Idham, mengecam oknum panitia salah satu kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Majene, Sabtu, 17 Juni 2023 kemarin.
Dalam sejumlah pemberitaan media, disebutkan bahwa ada seorang oknum panitia kegiatan pelatihan sadar wisata yang digelar Disbudpar Majene di Penginapan B’Nusabila melarang wartawan untuk meliput kegiatan pelatihan. Bahkan ditutupkan pintu.
Idham yang dihubungi Minggu (18/6/2023) menyebut, jika ada sesuatu kegiatan yang tidak ingin dipublikasikan dan diliput wartawan, kuat dugaan kegiatan itu ada kongkalikong. “Mestinya senang, kegiatannya dipublis, ini malah ditutup-tutupi. Ada Apa,” tanyanya.
Idham menyebutkan, pada pasal 18 UU Pers no 40 tahun 2009, orang yang menghalang-halangi wartawan dalam meliput bisa dipidana dengan hukuman maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Dikatakan, memang di dinas Pariwisata Majene banyak menumpuk kegiatan pelatihan, tak sebanding dengan kegiatan perbaikan fisik sejumlah destinasi wisata yang mulai banyak rusak dan terkesan tak terawat.
Idham menambahkan, kegiatan pelatihan memang jadi salah satu kegiatan yang rawan terjadi korupsi dengan tingkat mark up yang tinggi. “Paling banyak itu waktu kegiatannya yang semestinya dua atau tiga hari, disulap jadi sehari. Jadi ada mark up waktu, mark up uang makan minum dan mark up biaya penginapan,” ujarnya.
Olehnya itu, Idham meminta Kejaksaan atau kepolisian untuk fokus memantau kegiatan pelatihan yang menjamur di Majene. “Selama ini, para pelaksana kegiatan pelatihan merasa aman, karena kegiatannya tidak terdeteksi dan yang utama banyak keuntungan yang diperoleh dibanding kegiatan fisik. Kalau bisa, Kejari Majene terjun langsung pantau kegiatan pelatihan di Majene, Saya yakin akan banyak yang terjerat jika Kejaksaan serius memeriksa kegiatan pelatihan,” pungkasnya.