PMK 81/2025 Tuai Protes, APDESI Sulbar: Kebijakan Tidak Berpihak pada Desa dan Masyarakat

Wardin Wahid, SH., Ketua DPD APDESI Sulbar.

sorotcelebes.com | MAJENE — Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus bergulir.

Regulasi yang memuat kebijakan penundaan pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark itu kini mendapat sorotan tajam dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Di berbagai daerah, gelombang kekecewaan mulai terasa. Para kepala desa menilai kebijakan yang tertuang dalam Pasal 29B PMK tersebut tidak hanya menambah beban administrasi, tetapi juga memukul stabilitas manajemen keuangan desa yang telah dirancang sejak awal tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Sulawesi Barat, Wardin Wahid, SH., menyampaikan kritik kerasnya.

Menurutnya, langkah pemerintah pusat menunda penyaluran Dana Desa Tahap II menjadi keputusan yang tidak peka terhadap kebutuhan operasional desa yang berlangsung setiap hari.

“Ini kebijakan yang tidak berpihak kepada pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Wardin. Minggu, (30/11/2025).

Baca Juga  DPD APDESI Sulbar Temui Gubernur SDK, Bahas Rakerda dan Komitmen Kawal Visi Misi Daerah

Ia menilai penundaan tersebut sama saja dengan menghambat roda pemerintahan desa yang seharusnya berjalan tanpa hambatan, terutama pada sektor operasional dasar.

Wardin menjelaskan bahwa anggaran Non Earmark yang tertahan itu sesungguhnya telah tertata rapi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Beberapa kegiatan rutin seperti pembayaran internet desa, listrik desa, hingga dana publikasi kegiatan sangat bergantung pada aliran dana tersebut.

“Anggaran non earmark ini sudah tertata dalam RAPBDes dari hasil keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Jika tidak dicairkan, pelaksanaan anggaran pasti goyah dan memicu kekisruhan,” katanya.

Wardin yang juga menjabat Kepala Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, itu menekankan bahwa desa telah merencanakan penggunaan dana secara matang, sehingga penundaan akan berdampak sistemik pada pelayanan publik.

Baca Juga  BPKPD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Wabup Mamasa Bahas Anggaran 2026

Penundaan ini merujuk pada Pasal 29B PMK 81/2025 yang menyebut bahwa Dana Desa Tahap I yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan lengkap dan benar hingga 17 September 2025 akan ditunda pencairannya. Dampak aturan ini berimbas pada penyaluran dana tahap berikutnya.

Dalam regulasi tersebut, dana yang ditunda meliputi dua jenis: dana desa yang ditentukan penggunaannya dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Dua kategori ini menyangkut hampir seluruh skema kegiatan desa yang sedang berjalan di lapangan.

Wardin menyebut kondisi ini dapat menjadi pemicu gangguan serius pada tata kelola keuangan desa. Tanpa anggaran yang cair tepat waktu, desa akan kesulitan mempertahankan pelayanan dasar, termasuk komitmen pembayaran kepada penyedia layanan publik.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan negara kepada masyarakat. Ketika desa didera ketidakpastian anggaran, dampaknya langsung dirasakan warga, terutama kelompok rentan yang menggantungkan bantuan dan layanan rutin dari pemerintah desa.

Baca Juga  Ketua DPD APDESI Sulbar Minta Maaf Tak Hadir Rakorcab Pasangkayu, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan Desa

Menurut Wardin, APDESI tidak akan tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa APDESI Pusat, bersama seluruh pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten, telah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi kebijakan tersebut.

“Dalam waktu dekat, APDESI se-Indonesia akan menghadap Presiden RI, Prabowo Subianto. Kami meminta pemerintah pusat meninjau ulang, bahkan membatalkan keputusan ini,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan memahami bahwa desa bukan sekadar unit administratif, tetapi struktur terdepan yang memengaruhi langsung kesejahteraan masyarakat. Jika kebijakan ini tidak direvisi, Wardin menilai potensi stagnasi pembangunan desa semakin besar.

Wardin menutup pernyataannya, seraya berharap suara para kepala desa dapat menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan dana desa ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *