Oleh : Mariani/Pemerhati generasi muda
Sungguh miris baru-baru ini di Banjarmasin ditemukan seorang bayi yang dibuang dalam kardus dan diduga hasil hubungan diluar nikah.
KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin itu. “Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia. Perlu gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta, Sabtu (8/4).
Kasus pembuangan bayi tidak hanya terjadi di Banjarmasin namun di seluruh Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Ibarat gunung es kasus yang tidak terlihat tidak sebesar kasus yang terekspos.
Menilik dari berbagai sumber, kasus pembuangan ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya adanya pergaulan bebas, rusaknya aturan tatanan keluarga dan masyarakat hingga negara. Ini pula yang membuat sex bebas membudaya di negara ini.
Ini akibat dari diterapkannya aturan yang jauh dari nilai-nilai Islam oleh negara saat ini. Negara telah abai dalam memberikan informasi yang benar terkait sistem pergaulan.
Solusi pemerintah saat ini adalah sulosi tambal sulam. Tidak sampai menuntaskan kasus bahkan semakin akan memperparah. Pemerintah membuat kurikulum perkenalan reproduksi tapi tidak mengedukasi tentang sistem dan tata cara bergaul Islam, pemerintah tidak mampu menutup akses video pornografi juga tidak mampu memberi sanksi yang jera pembuat konten-konten dewasa.
Kita tidak bisa berharap dari sistem pendidikan saat ini untuk memperkenalkan bagaimana aturan pergaulan dalam Islam sebab asas negara saat ini adalah sekuler yaitu pemisahan aturan agama dari kehidupan. Sehingga jika menjelaskan tata cara pergaulan Islam dalam kurikulum sekuler sama saja mencederai konsep keberagaman yang ada di negara ini.
Berkaca pada konsep masyarakat dan negara yang telah gagal dalam mengayomi para remaja yang notabene adalah generasi penerus bangsa dari pergaulan bebas, maka selayaknya lah kita semua kembali kepada ajaran Islam yang telah terbukti memberikan solusi terbaik.
Pandangan Islam mengenai masalah ini. Pertama, pada level keluarga sudah harus di perkenalkan batasan aurat, pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan, mengenalkan mana mahrom mana yang bukan, menjaga kehormatan diri didepan keluarga dan orang lain.
Pada level sekolah atau pesantren wajib menjelaskan sedetail mungkin tentang sistem pergaulan Islam juga sistem sosial dan dipantau langsung oleh negara.
Dilevel negara, seharusnya ditegakkan sistem sosial Islam. Seperti kewajiban menutup aurat saat keluar rumah, meminimalisir terjadinya khalwat dan tabarruj di tengah publik. Walaupun sebenarnya dalam Islam dibolehkan melakukan muamalah namun wajib terikat pada syariat Islam. Disinilah UU sangat penting dibuat berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai aturan yang berasal dari Allah SWT.
Pemerintah juga harus meregulasi dan mencegah konten-konten dewasa dan memberikan sanksi bagi yang telah terbukti menjadi pelaku pembuat konten-konten dewasa maupun yang menyebarkan nya.
Walhasil hanya Islam lah yang dapat memberikan solusi yang mengakar bagi kasus penelantaran anak tersebut.
Allahu a’lam bissawab