OPINI  

Narkoba, Ancaman Nyata Generasi Muslim

Oleh: Satriah Ummu Aulia

Generasi adalah tonggak peradaban bagi sebuah negeri. Bahkan masa depan sebuah negeri sangat bergantung pada kualitas generasinya. Indonesia adalah sebuah negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim dan saat ini kondisi generasinya tengah terancam bahaya Narkoba.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa negeri ini darurat Narkoba, bahkan sepanjang tahun 2022 lalu BNN telah menyita barang bukti 1,9 ton sabu dan 1 ton narkoba jenis ganja yang merupakan hasil dari pengungkapan 768 kasus. Dan diawal tahun 2023 ini kasus yang sama terjadi lagi dan mirisnya pelakunya bukanlah masyarakat awam, akan tetapi seorang publik figur yang tidak lain adalah seorang aktor berinisal RF yang pernah menjadi pemeran utama dalam sinetron yang berjudul ” Ada Apa Dengan Cinta”, beliau ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa,10 Januari 2023 dan ini adalah kasus penangkapan beliau yang ketiga kalinya. (REPUBLIKA.CO.ID).

Adanya kasus penyalahgunaan narkoba, tidak hanya terjadi dikalangan para artis, tapi sebagian pejabat negara, Oknum dan generasi muda negeri ini juga telah terlibat. Sebagaimana yang terjadi pada Agustus 2022 lalu Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi ENM atas kepemilikan narkoba dan diduga terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Tentunya, beberapa fakta ini menjadi cermin bahwa peredaran Narkoba di negeri ini sudah sangat marak. Bahkan tidak hanya sekedar menjadi pasar peredaran narkoba akan tetapi negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini juga telah menjadi negara produsen narkoba. Terbukti, pada 15 januari lalu Polda Metro Jaya menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vave yang mengandung narkoba jenis sabu sabu cair.

Baca Juga  Menemukan Keseimbangan Hidup Sehat di Era Media Sosial

Narkoba jenis sabu cair ini adalah narkoba jenis baru yang menyasar kalangan pemuda. Narkoba jenis ini dikonsumsi dengan cara mencampurkannya kedalam kopi atau cairan rokok elektronik (vave) dan narkoba jenis ini memang ditujukan untuk menyasar kalangan pemuda. Hal ini tentu sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi muslim terlebih mereka adalah pemegang estapet kepemimpinan. Betapa tidak narkoba ini tidak hanya merusak fisik tapi juga merusak akal bagi yang mengkonsumsinya. Dan pada taraf tertinggi kerusakan ini bisa menyebabkan para pecandu narkoba ini melakukan kejahatan yang lain seperti pembunuhan, dan pemerkosaan dikarenakan hilangnya akal sehat mereka.

Persoalan narkoba di negeri ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi telah berlangsung lama. Bahkan, beberapa pihak telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi persoalan ini. Namun, sayangnya tidak satupun langkah yang diambil mampu menyelesaikan secara tuntas. Sebagaimana baru baru ini Dr.drh. H. Rohidin Mersyah,M.M.A selaku Gubernur Bengkulu sekaligus Inisiator SANS telah mengukuhkan dan melantik langsun ketua Umum SANS (Satgas Anti Narkoba Sekolah) Syahril Effendi. SANS ini merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk mengatasi persoalan narkoba terutama dilingkungan sekolah. Namun, akankah langkah ini mampu mengatasi persoalan narkoba di negeri ini ?.

Baca Juga  Ironis, Kemiskinan Daerah Terjadi di Tengah Kayanya Indonesia

Maraknya peredaran narkoba dan merajalelanya pecandu narkoba di negeri ini tidak lepas dari pandangan hidup yang diterapkan ditengah umat yakni pandangan hidup kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pandangan kapitalis yang menjadi standar dalam berbuat bukan lagi standar halal dan haram. Akan tetapi standar manfaat dan materi semata. Standar manfaat dan materi inilah yang membentuk individu yang liberal (serba bebas) dalam bertingkah laku. Individu seolah bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa peduli lagi apakah itu halal atau tidak menurut akidah mereka (Islam). Selama menurut pandangan mereka hal itu bisa mendatangkan manfaat, kesenangan dan materi semuanya sah sah saja dilakukan. Maka, tidak heran jika para sindikat narkoba baik itu, produsen, pengedar dan pecandunya semakin marak dinegeri ini. Sebab, menurut pandangan mereka narkoba ini bisa mendatangkan manfaat bagi mereka dan kondisi ini diperparah dikarenakan hukum yang diterapkan tidaklah mampu membuat pelakunya jera. Terbukti dari adanya beberapa kasus yang berulang dengan pelaku yang sama.

Baca Juga  Mithhar Bantah Issue Pelantikannya Sebagai Kadisdikpora Provinsi Sulbar

Dalam pandangan Islam narkoba hukumnya haram untuk dikonsumsi. Cakupannya, sama seperti definisi khamar (Miras) karena kedua zat ini mampu merusak akal. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits dari Umar Bin Khatab RA,” Khamar adalah sesuatu yang menutup Akal”(HR.Muslim). Berdasarkan pandangan ini maka dalam Islam narkoba dan segala hal yang dapat merusak akal tidak akan dibiarkan beredar ditengah umat dan setiap celahnya akan ditutup. Dan jika hal ini terjadi, maka pelaku baik produsen, pengedar, dan pecandunya akan di jatuhi hukuman yang setimpal berupa hukuman takzir bahkan hukuman mati. Berdasarkan hal ini, jika kita hendak menyelesaikan persoalan narkoba di negeri ini, semestinya kita merujuk pada pandangan Islam. Wallahu’A’alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *