Oleh : Rahmawati, S.Pd *
Sertifikat halal adalah jaminan suatu produk dapat beredar dipasaran. Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
BPJH menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024. (Beritasatu.com, 07/01/2023)
Kemenag Sebut 3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal.
Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Aqil mengatakan sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. (CNN Indonesia, 08/01/2023)
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Produk Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikasi halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada ditentukan.
Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan.
Sertifikat halal Tanggung jawab siapa ?
Inilah watak sistem demokrasi kapitalis yang menilai segala sesuatu dengan uang. Segala sesuatu dibisniskan untuk meraup untung yang besar. Alhasil pihak korporasi selalu menjadi pihak yang diuntungkan, sementara rakyat terus dikorbankan. Lebih parah, sistem demokrasi telah mengorbankan standar halal yang sesuai syariat atas nama profit.
Sistem saat ini memandulkan peran ulama. Ulama hanya ditempatkan sebagai badan legislasi sertifikasi halal namun tidak sebagai pengawal dan pengarah arah kebijakan negara agar sesuai dengan hukum syariat. Fatwa ulama hanya digunakan jika dianggap menguntungkan bukan sebagai rujukan untuk menjadi solusi masalah negeri. Padahal para ulama inilah lentera-lentera yang menerangi dan memberi petunjuk serta hujjah Allah di atas bumi, laksana bintang-bintang di langit yang memberi terang dalam kegelapan dunia.
Dalam syariat, persoalan halal-haram bukan perkara main-main karena menyangkut barang yang dikonsumsi ratusan juta muslim di negeri ini. Islam telah menjadikan perhatian utama kebijakan adalah kesesuaian dengan syariat dan berikutnya kemaslahatan publik.
Sebab islam diturunkan kepada manusia untuk menyebarkan rahmat ke seluruh alam. Garansi kemaslahatan penerapan islam langsung dari Allah Rabb semesta alam.
Kebijakan yang selalu distandarkan pada syariat islam . Menyediakan jaminan halal bagi rakyat adalah bagian dari tanggungjawab negara sebagai pelayanan urusan rakyat. Sebab penjaminan halal bagi masyarakat adalah hak publik yang vital sehingga negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).
Oleh karena itu proses sertifikasi kehalalan produk wajib dilakukan secara cuma-cuma oleh negara bukan dijadikan ajang bisnis. Negara wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari Baitul Mal.
Jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, mulai proses pembuatan bahan, proses produksi, hingga distribusi akan senantiasa diawasi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman.
Bahkan, syariat akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar masyarakat tak lagi bingung dalam membedakan halal dan haram. Negara juga akan memberlakukan sistem sanksi syariat, yakni memberikan sanksi kepada industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram.
Negara juga memberikan sanksi bagi para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslim. Kaum muslim yang mengkonsumsi barang haram akan dikenai sanksi sesuai nash syariat. Misalnya, peminum khamr dikenakan sanksi jilid 40 atau 80 kali. Muslim yang mengkonsumsi makanan haram mengandung unsur babi dikenakan pidana ta’zir oleh pengadilan. Wallahuu’alam[]
Rahmawati, S. Pd (Ketua Majelis Ta’lim Mar’atul Muthaminnah)