MAMUJU  

Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemkab Mulai Konsolidasi Persiapan Perpanjangan Masa Jabatan Mantan Kepala Desa

sorotcelebes.com | MAMUJU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diberbagai daerah mulai melakukan konsolidasi bersama para mantan Kepala Desa dalam rangka mempersiapkan pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan.

Konsilidasi itu melibatkan Kepala Desa yang jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 karena jabatannya bakal diperpanjang hingga 2 tahun terhitung sejak pengukuhan dilakukan.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD), mengundang sebanyak 32 mantan Kepala Desa untuk menghadiri rapat koordinasi dalam rangka persiapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, maka dengan ini kami mengundang saudara untuk hadir dalam rangka rapat koordinasi perpanjangan masa jabatan Kepal Desa,” demikian bunyi undangan Nomor: B/400.1.2.6/5/2025 yang diteken langsung Plt. Kadis PMD Kab. Mamuju, Syarifuddin, S.SOS., M.Si. tertanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga  Mantan Kades Balombong Terancam Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Naik Tahap Penyidikan

Rapat koordinasi tersebut akan berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Mamuju pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 sampai selesai.

Langkah ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Mamuju untuk menindak lanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025.

Baca Juga  Pengambil Kebijakan di Majene Disinyalir Berupaya Kebiri Hak Mantan Kades

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri menekankan kepada Bupati agar melakukan pengukuhan selambat-lambatnya minggu keempat bulan Agustus 2025. Oleh karena itu, pendataan harus rampung pada minggu kedua dibulan yang sama.

Diharapkan agar Pemerintah Kabupaten lain segera melakukan hal yang sama dengan Pemkab Mamuju, dalam hal ini segera mempersiapkan pengukuhan pada minggu ketiga bulan Agustus 2025 sebagaimana amanah Mendagri dan melakukan pengukuhan di minggu keempat bulan ini.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Tegaskan Evaluasi Izin Tambang: Tak Boleh Langgar Aturan

Surat Edaran yang diteken langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga mengurai bahwa terdapat mantan Kepala Desa yang tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dan Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya serta Desa yang sudah melakukan pemilihan Kepala Desa.

Surat Edaran tersebut sebagai respon atas dinamika hukum, rekomendasi parlemen, hingga temuan Ombudsman RI, yang semuanya menyoroti perlunya kepastian hukum bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada periode November 2023–Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *