sorotcelebes.com | MAJENE — Ultimatum dari desa untuk Bupati terus menyeruak keruang publik sebagai bentuk desakan agar pengukuhan mantan Kepala Desa (Kades) terkait perpanjangan masa jabatan selama dua tahun segera dilaksanakan.
Kali ini, ultimatum itu datang dari Persatuan Anggota Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PABPDSI Provinsi Sulbar, Mustamin sangat menyayangkan Bupati di Sulbar yang belum melaksanakan pengukuhan mantan Kades yang masa jabatannya berakhir Sejak November 2023 sampai Januari 2024.
“Atas nama ketua DPD PABPDSI Sulbar, saya menyayangkan kedua Bupati yang ada di Sulbar ini. Yakni, Bupati Mamuju dan Bupati Majene yang sampai hari ini belum melaksanakan Surat Edaran Mandagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ujarnya.
Dalam SE ini, Mendagri memerintahkan kepada seluruh Bupati se Indonesia melakukan pengukuhan kepada Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai tanggal 31 Januari 2024.
Namun sampai hari ini, kata Mustamin, kedua Bupati di Sulbar tersebut belum melalukan penjadwalan pengukuhan mantan Kepala Desa.
“Kabupaten Mamuju itu ada 32 Kepala Desa dan di Kabupaten Majene ada 35 Kelapa Desa yang akan dikukuhkan untuk masa perpanjangan jabatan 2 tahun,” ungkapnya.
Mustamin juga singgung soal persyaratan yang ditetapkan Bupati Majene, dimana para mantan kades diwajibkan mengambil bebas temuan di Inspektorat agar bisa dikukuhkan.
Menurutnya, syarat tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sehinggi tidak menggugurkan Hak Pengukuhan bagi mantan Kades.
“Terkhusus Kabupaten Majene, kemarin sudah mengeluarkan surat edaran, dimana memberikan persyaratan-persyaratan kepada para mantan kepala desa yang akan ditambah masa waktunya dua tahun. Ini adalah salah satu melawan regulasi yang ada dipusat,” ucap Mustamin.
Temuan Audit Inspektorat adalah, lanjut Mustamin, bagian dari fungsi pengawasan internal berupa rekomendasi, bukan putusan hukum.
Ditambah lagi, lebih jauh Mustamin menjelaskan, dalam pasal 40 UU Desa dan Pasal 54 PP 43 tahun 2014 jo. PP 47 tahun 2015 menegaskan, Kepala Desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum melalui putusan pengadilan yang telah inkrach.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepala desa untuk dikukuhkan tetap melekat sesuai UU Desa dan SE Mendagri,” tegasnya.

Senada dengan Ketua DPC PABPDSI Kabupaten Majene, Sapri Bolong menyebut, meskipun ada mantan kades yang sedang menjalani proses hukum namun belum ada putusan tetap, maka mereka masih memiliki hak untuk dikukuhkan.
“Kalaupun ada persoalan hukum yang dilanggar oleh mereka, itu akan berurusan dengan APH, tetapi haknya dilantik masih ada, harus dilantik dulu. SE Mendagri ini hak mantan Kades yang bersyarat didalamnya,” tuturnya. Minggu (31/08/2025).
Karena itu, PABPDSI mendasak Bupati di Sulbar agar segera melakukan pengukuhan terhadap mantan Kepala Desa sesuai perintah Mendagri melalui SE.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada agenda pelantikan, maka kami bersama Abdesi dan masyarakat desa akan menggelar aksi,” kunci PABPDSI.












