Transparansi Dana Desa Kopeang Disorot, Baliho Tak Pernah Terpasang dan Musrenbang Dinilai Tertutup

sorotcelebes.com | MAMUJU — Transparansi pengelolaan Dana Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, untuk tahun anggaran 2024–2025 menuai sorotan. Hingga awal April 2026, pemerintah desa belum memasang baliho atau papan informasi anggaran, sehingga publik tidak mengetahui besaran dana, program, maupun realisasi kegiatan.

Ketiadaan media informasi tersebut memunculkan pertanyaan ihwal komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Padahal, dana desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat diakses masyarakat.

Ruspanna, pemuda sekaligus mahasiswa asal Kopeang, menilai absennya papan informasi menjadi indikator lemahnya keterbukaan pemerintah desa.

Baca Juga  RSUD Sulbar Hadirkan Inovasi MALABBI untuk Tingkatkan Mutu Layanan Pasca Persalinan

“Masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran di desanya,” ujar Ruspanna, Rabu, (01/04/2026).

Sorotan tak berhenti pada aspek publikasi anggaran. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk penyusunan anggaran 2026 juga dinilai berlangsung tertutup. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak dilibatkan dalam forum tersebut.

Menurut Ruspanna, mahasiswa sebelumnya telah meminta informasi jadwal Musrenbang kepada Sekretaris Desa. Namun hingga kegiatan itu selesai, informasi tak kunjung diberikan.

“Kesan yang muncul, proses perencanaan dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif,” katanya.

Secara normatif, keterbukaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, serta terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga  Distapang Sulbar Percepat Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pangan untuk Masyarakat

Kewajiban mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui baliho juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kondisi di Kopeang, kata Ruspanna, menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan desa yang belum berjalan optimal. Ia menegaskan transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral.

“Jika kondisi ini dibiarkan, akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa 2024–2025 dan proses perencanaan anggaran 2026,” ujarnya.

Baca Juga  GPM Sulbar Terus Digelar, Jamin Stabilitas Harga Jelang Idul Adha

Mahasiswa dan masyarakat, kata Ruspanna, mendesak pemerintah desa segera membuka informasi penggunaan dana desa, memasang papan informasi anggaran, serta memastikan Musrenbang dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika diabaikan, masyarakat akan terus melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa,” kata Ruspanna.

Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik. Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi bukan hanya prinsip, melainkan fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *