sorotcelebes.com | MAMASA — Sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Penanganan Long Segment Ruas Urekang–Mambi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, semakin menguat. Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menelusuri kekurangan volume pekerjaan senilai Rp403,091 juta pada proyek dengan nilai kontrak Rp11,884 miliar tersebut.
Desakan itu disampaikan Muh. Nabir. Ia menilai temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebab kekurangan volume serta proses pengukuran, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.
“Ketika pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah dibayarkan,” kata Nabir. Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan. Salah satunya Laston Lapis Antara Aspal Beton atau AC-BC Asb. Volume yang tercantum dalam kontrak sebanyak 2.054 ton. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik, volume yang terpasang hanya 1.894,36 ton.
Terdapat selisih 159,64 ton. BPK menghitung nilai kekurangan volume tersebut mencapai Rp403.091.000. Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Nabir mempertanyakan bagaimana kekurangan volume tersebut bisa terjadi setelah pekerjaan melewati tahapan pelaksanaan kontrak, pengawasan, pengukuran, pemeriksaan, hingga pembayaran.
“Bagaimana volume yang tidak terpasang tersebut bisa muncul dalam pekerjaan yang telah memiliki kontrak dan proses pembayaran? Siapa yang mengukur? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut dapat dibayarkan?” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, progres fisik pekerjaan per 24 November 2025 tercatat 97,21 persen. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
BPK juga melakukan pengujian terhadap benda uji aspal di laboratorium sebagai bagian dari pemeriksaan pekerjaan. Bagi Nabir, rangkaian pemeriksaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia mengatakan pengembalian uang, jika memang terdapat kelebihan pembayaran, tidak otomatis menjawab persoalan mengenai penyebab kekurangan volume.
Aparat, kata Nabir, perlu membedah apakah persoalan tersebut terjadi karena kelalaian dalam pengawasan dan pengukuran atau terdapat unsur kesengajaan.
Nabir mendesak Polda Sulawesi Barat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan, menurut dia, dapat mencakup kontraktor pelaksana CV KML, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak lain yang terlibat dalam pengukuran, pemeriksaan, dan pembayaran.
Dokumen pengukuran volume dan dasar pembayaran juga diminta ditelusuri. Termasuk dokumen pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, jangan berhenti pada pengembalian uang. Proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Nabir.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka perkembangan tindak lanjut temuan tersebut kepada publik. Menurut Nabir, masyarakat perlu mengetahui apakah nilai kekurangan volume Rp403,091 juta telah dikembalikan serta bagaimana proses pertanggungjawabannya.
“Jangan sampai uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja birokrasi,” ujarnya.
Nabir berharap penanganan perkara tidak semata-mata berfokus pada nominal Rp403 juta. Menurutnya, yang lebih penting ialah mengungkap penyebab kekurangan volume, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat membutuhkan kepastian: ke mana selisih Rp403 juta itu, mengapa kekurangan volume bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.












