sorotcelebes.com | MAJENE — Bupati Kabupaten Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dalam menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Politik Uang di Kabupaten Majene sesuai regulasi.
Hal itu disampaikan kepada media sorotcelebes.com saat ditemui diruang kerjanya. Rabu, (28/02/2024) pagi tadi.
Ia mengaku bahwa dirinya sudah mendengar tentang kasus OTT yang terjadi dimasa tenang pada Pemilu 2024 beberapa hari lalu.
Andi Achmad Syukri Tammalele yang juga akrab disapa AST itu menyampaikan, semua proses terkait penanganan kasus OTT tersebut diserahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.
AST juga menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terkait penanganan kasus OTT atas dugaan politik uang yang sementara berproses disentra Gakumdu Majene.
“Kami mendengarkan itu (kasus OTT), kami serahkan kepada yang menangani kasus itu, kami tidak bisa masuk intervensi,” ucapnya.
Bupati Majene itu meyakini bahwa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini akan bekerja secara profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya kan, ada panwas, ada yang menangani khusus, nanti diproses sebagaimana aturan yang ada,” kata AST.
Salama proses tahapan pemilu berlangsung, Lanjut AST, saya melihat panwas sudah bekerja dengan baik, KPU juga sudah bekerja dengan baik, dari pihak keamana juga sudah bekerja dengan baik. Jadi, soal ini kita serahkan saja dengan petugas terkait.
AST juga mengingatkan agar semua masyarakat Majene senantia berdoa meminta keselamatan kepada Allah SWT, semoga pesta demokrasi ini berakhir dengan aman dan damai.
Diketahui, temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Jatanras Polda Sulbar, beberapa waktu lalu dan berhasil menemukan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi 350 serta specimen caleg diduga pelaku money politik.
Sesuai ketentuan UUD No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.
Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Bahkan, jika ada caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan.