sorotcelebes.com | MAJENE — Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR), pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 14.00 WITA.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7094 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 November 2024, yang menghukum Viktoria Marinton untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Proses eksekusi dilakukan di Kantor Cabang BRI yang berlokasi di Lingkungan Battayang, Banggae, Majene, Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Jati Kusuma Sumantri, selaku Pimpinan Cabang BRI Majene; Adrian Dwi Saputra, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus); M. Zaki Mubarak, S.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen); A.M. Siryan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi PAPBB); serta H. Mahdy Abram, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan (KasubagBin).
Eksekusi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majene untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di UNSULBAR.
Sebelumnya, Viktoria Marinton dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu UNSULBAR, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adrian Dwi Saputra, S.H., menyampaikan bahwa eksekusi ini berlangsung aman dan kondusif.
“Kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan putusan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan dan memastikan pengembalian kerugian negara,” ujar Adrian.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak, S.H., yang mengapresiasi dukungan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene dalam memfasilitasi pelaksanaan eksekusi.
“Kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan pihak bank sangat membantu dalam proses ini, sehingga eksekusi dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Proses eksekusi selesai pada pukul 14.45 WITA tanpa kendala berarti. Situasi di lokasi tetap terkendali dan aman selama kegiatan berlangsung.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Majene dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu UNSULBAR ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Majene berharap, keberhasilan eksekusi ini menjadi langkah positif dalam upaya mencegah korupsi di masa depan.
Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terpidana dapat dipulihkan, sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.