sorotcelebes.com | MAJENE — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Majene merekomendasikan agar aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar di wilayah kecamatan Pamboang ditutup atau dihentikan untuk sementara.
Rekomendasi penutupan ini disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat. Jumat (01/08/2025).
“Sebelum semua persoalan ini selesai, kami minta agar semua aktifitas dalam perusahaan ini dihentikan untuk sementara,” tegas Napirman.
Pada RDP yang digelar di Aula kantor DPRD Majene itu, terungkap sejumlah ketimpangan dalam proses penerbitan izin PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Pertama, PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang sudah melakukan eksplorasi dan mengeploitasi bebatuan di wilayah kecamatan Pamboang tidak pernah koordinasi kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Majene untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“PT. Cadas Industri Azelia Mekar belum pernah koordinasi ke kami. Kami tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Inindria, Kepala DLHK Majene.
Padahal, konsultasi publik atau sosialisasi dampak lingkungan merupakan syarat utama dalam penerbitan AMDAL atau UKL-UPL.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 22 UU tersebut secara tegas menyebut bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Tidak hanya itu, proses penyusunan AMDAL atau UKL-UPL juga mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
Yang kedua, adanya ketimpangan titik koordinat wilayah pertambangan dari perusahaan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 05062300448660002, yang berlaku hingga 29 Juli 2029. Izin itu mencakup lahan seluas 31,63 hektare di wilayah Desa Banua Adolang, dengan komoditas batuan jenis quarry.
Namun yang mencengangkan, sejumlah pihak mengklaim bahwa lokasi eksploitasi juga memasuki wilayah Kelurahan Lalampanua, sedangkan izin resmi perusahaan tersebut hanya mencakup wilayah Desa Banua Adolang, yang secara administratif merupakan wilayah berbeda.
Jika benar ada perbedaan lokasi antara yang tercantum dalam izin dengan lokasi operasional aktual bisa mengarah pada pelanggaran administratif yang serius. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar prosedur perizinan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan.
Pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lain yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Perusahaan yang Eksploitasi di luar wilayah izin, dapat dijerat pasal tersebut karena secara hukum aktivitas itu dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (ilegal), meskipun perusahaan memiliki IUP sah untuk wilayah berbeda.
Selain itu, dalam konteks tata ruang dan izin lingkungan, perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi operasional aktual.
Atas ketimpangan tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Majene menegaskan agar seluruh aktifitas pertambangan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar di wilayah kecamatan Pamboang dihentikan.












